Jumat,  17 May 2024

Ini Sosok Tan Paulin Yang Dituding Ratu Batu Bara?

NS/RN
Ini Sosok Tan Paulin Yang Dituding Ratu Batu Bara?

RN - Tan Paulin mendadak jadi ramai. Namanya disebut saat rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM, Kamis 14 Januari 2022. 

Dalam Raker itu, diungkap adanya dugaan praktik permainan penjualan batu bara secara ilegal. Nama Tan sempat dituding sebagai 'Ratu Batu Bara'.

Namun kuasa hukum Tan Paulin, Hadi Prabowo menegaskan bahwa kliennya tidak menjalankan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. Tan Paulin, kata Hadi, merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang IUP-OP resmi. 

BERITA TERKAIT :
Mewahnya Pakaian Dinas Dan Atribut DPRD DKI Jakarta, Harganya Miliaran
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

Saat ini Komisi VII DPR RI meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut Tan Paulin. Lalu siapa sosok Tan Paulin?

Dari hasil penelusuran wartawan, Tan Paulin disebut-sebut sebagai istri dari Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy yang berkantor di Surabaya.

Nama Tan Paulin sempat mencuat pada tahun 2016 terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan dirinya. Tan Paulin sempat dijadikan tersangka kasus penipuan investasi.

Tapi, Tan Paulin lolos dari jeratan hukum meski telah dilaporkan ke Mabes Polri. Pada akhir tahun 2021, nama Tan Paulin kembali muncul setelah menutup akses jalan ke lokasi tambang PT Batuah Energi Prima (BEP). 

Perintah penutupan akses jalan ke lokasi tambang disebabkan Tan Paulin memiliki masalah bisnis dengan mantan direktur PT BEP. Melalui Kuasa Hukumnya, Tan Paulin membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan dirinya tidak memiliki tambang melainkan hanya seorang trader.

Adapun terkait tuduhan M Nasir yang menyebut Tan Paulin sebagai Ratu Batu Bara, Tan Paulin membantah tuduhan tersebut. Kembali, melalui pengacaranya, Tan Paulin menolak dengan tegas jika dirinya melakukan tindakan ilegal dengan menjual batu bara hasil curian.

"Atas pemberitaan tersebut klien kami merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada," ujar pengacara Tan Paulin, Yudistira dalam memo tertanggal 14 Januari lalu.

Menurut Yudistira, Tan Paulin telah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batu bara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk," katanya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi secara langsung dari Tan Paulin.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menyebut pihaknya akan mengklarifikasi kepada semua pihak terkait santer beredarnya dugaan ilegal mining atau penambangan ilegal.

"Kami melalui Panja Ilegal Mining akan mengklarifikasi kepada semua pihak terkait untuk menelusuri kebenaran atas isu dan dugaan ratu batu bara. Dan yang pasti kami akan meminta penjelasan dari Dirjen Minerba, Pemda Kaltim, masyarakat Kaltim dan sang ratu yang disebut dalam rapat kerja, yaitu Saudara Tan Paulin," kata Bambang.

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar melanjutkan, jika isu Tan Paulin telah melanggar maka tidak ada alasan bagi Kapolri untuk membiarkannya.  

Disisi lain, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa untuk membuat terang benderang, Komisi VII DPR RI berencana bakal memanggil Tan Paulin guna mengklarifikasi. 

Gunhar menambahkan bahwa tidak masalah jika pihak Tan Paulin membantah keras semua tuduhan miring yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batubara yang melanggar aturan. Namun menurutnya, hal itu nanti perlu ditelusuri oleh DPR sendiri melalui Panja Ilegal mining komisi VII. 

"Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," katanya.