Jumat,  03 May 2024

RTRW Banten Dirubah, Tangerang Raya Jangan Cuma Jadi Cuan Buat Korporasi

RN/BCR
RTRW Banten Dirubah, Tangerang Raya Jangan Cuma Jadi Cuan Buat Korporasi

RN- Pengamat kebijakan politik nasional, Tamil Selvan, ikut menyoroti perihal diubahnya regulasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, yang Rancangan Peraturan Daerahnya (Raperda) mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.

Menurutnya, jika salah satu dasar acuan atau konsiderans revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Provinsi Banten 2022-2042 itu adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) maka dapat dilihat pasal-pasal yang berkaitan sehingga terjadi perubahan Perda itu.

Meski, Provinsi Banten telah memiliki Perda tentang RTRW yakni Perda nomor 5 tahun 2017, dan waktu peninjauan kembali belum genap 5 tahun. Akan tetapi, kata Tamil, terdapat Pasal pada UU Ciptaker yang mengharuskan Perda tersebut direvisi.

BERITA TERKAIT :
Emak-emak di Jakut Teriak Beras Mahal, Komunikolog: Pemerintah Harus Cari Solusi
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol

“Dari sejumlah pasal terkait, kita lihat saja, misalnya Pasal 6 pada poin 3 di Pasal 24 UU Ciptaker. Dari situ bisa dilihat aturan-aturan yang berada dibawahnya pasti jadi ikut berubah, seperti mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kewenangan secara teknis berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota,” ujarnya, melalui pesan Whatsapp (28/2/2022).

“Jadi apakah diubahnya Perda tentang RTRW yang menyesuaikan UU Ciptaker itu sebab adanya perubahan ketentuan perijinan? Pertanyaan yang muncul jadi seperti itu. Sebab, ketentuan perijinan masuk dalam lingkup Perda RTRW,” tambah Tamil, yang juga selaku ketua Forum Politik Indonesia (FPI).

Lanjutnya, dari analisis pasal-pasal yang saling berkaitan, Tamil mengatakan, beberapa Pasal yang akan diubah dalam perubahan Perda tentang RTRW Provinsi Banten sudah dapat diprediksi.

“Fenomenanya kan, RTRW Kabupaten Tangerang telah lebih dahulu diubah disesuaikan dengan UU Ciptaker, dengan rentan waktu yang relatif singkat. Dari situ kan bisa dilihat, mana pasal-pasal yang berkaitan, karena pada dasarnya RTRW wilayah Kabupaten/kota menyesuaikan RTRW wilayah Provinsi, meski khususnya untuk wilayah Kabupaten Tangerang seperti terjadi sebaliknya. Selain itu, status UU Ciptaker itu sekarang ini kan sudah jelas, bagaimana hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Oleh karena itu, Tamil menekankan, bahwa poin penting diubahnya Perda RTRW Provinsi Banten bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat sekitar, sehingga jangan sampai terjadi sebaliknya.

“Jangan sampai Revisi Perda RTRW ini menjadi jalan tol pengalihan lahan-lahan pertanian menjadi pemukiman, yang pada akhirnya hanya berpihak pada korporasi. Sebab sama-sama kita tahu bahwa pengembangan kawasan pemukiman di Tangerang Raya itu justru tidak di huni oleh warga Tangerang, tapi oleh warga warga luar Tangerang dengan ekonomi yang tinggi, sementara warga sekitar hanya jadi penonton,” tegasnya