Sabtu,  20 April 2024

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ancaman Bui 20 Tahun

RN/CR
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ancaman Bui 20 Tahun
Doni Salmanan bersama isterinya -Net

RN - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Doni Salmanan jadi tersangka dan langsung ditahan. Ancaman bui untuk crazy rich asal bandung itu 20 tahun.

Influencer Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex.

Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.

BERITA TERKAIT :
BUMD Bekasi Dilaporin, Direksi PDAM Bakal Siap-siap Gak Bisa Tidur
Kuasa Hukum PT CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Hingga saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.

"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.

"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sambungnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.

Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex.