Kamis,  02 May 2024

Wow, Bareskrim Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Rp1,5 Triliun

RN/CR
Wow, Bareskrim Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Rp1,5 Triliun
-Net

RN - Aset milik para tersangka kasus investasi bodong Rp1,5 triliun disita Bareskrim Polri.

Begitu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat.

Agus menyebut, penyitaan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

BERITA TERKAIT :
Di Tangan Bupati Dico, Nilai Perekonomian dan Investasi Kabupaten Kendal Meningkat
Akhir Pelarian Buronan Bos Robot Trading Rp 1,8 Triliun, Dicokok Di Bangkok Dan Kini Diborgol 

"Kalau tidak salah, sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Namun, Agus tak merinci lebih jelas mengenai aset milik tersangka siapa saja yang telah disita tersebut. Ia memaparkan, saat ini banyak kasus investasi ilegal yang ditangani kepolisian yang membuat masyarakat resah.

Agus menilai beberapa kasus dilakukan dengan modus operandi investasi ilegal dan model kejahatan ekonomi. Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepoilsian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' dan Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui sebuah aplikasi.

Bareskrim Polri Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Sementara Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.