Jumat,  22 November 2024

Terbukti Cemari Lingkungan, DLH DKI Sanksi 2 Perusahaan Bongkar Muat Curah

RN/CR
Terbukti Cemari Lingkungan, DLH DKI Sanksi 2 Perusahaan Bongkar Muat Curah
-Net

RN - Dua perusahaan bongkar muat barang curah di Marunda, Jakarta Utara, PT HSD dan PT PBI dijatuhi sanksi. Keduanya terbukti cemari lingkungan.

"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, dikutip Selasa (5/4/2022).

Menurut Asep, dua perusahaan itu dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yakni melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan.

BERITA TERKAIT :
Aroma Busuk Lelang Proyek RDF Rorotan Mulai Nyebar, Pj Teguh Diminta Batalkan
Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?

Kedua perusahaan itu dikenakan sanksi karena tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.

Sedangkan sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada Selasa ini.

"Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ucapnya.

Asep menegaskan jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.