RN - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 disambut positif kalangan anggota dewan di Senayan.
"Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus COVID-19. Jadi, tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," kata anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2022 mewajibkan perusahaan untuk memberi THR secara penuh kepada karyawannya. Hal ini sesuai Peraturan pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BERITA TERKAIT :Widiyanti Si Ahli Bisnis Perkebunan Yang Dipanggil Prabowo
300 Pengusaha Sawit Kemplang Pajak, Modal Kecil Untung Gede
Netty mengatakan, pemerintah akan mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.
“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tetapi kewajiban yang harus ditunaikan," katanya.
Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.
"Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," kata Netty.
Netty menilai pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok.
"Apalagi, saat ini harga-harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tajam. Setelah minyak goreng, pertamax, bahkan pertalite dan elpiji 3 kg rencananya akan naik," tuturnya.
Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial ini meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan.
"Jangan hanya menunggu laporan karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Pemerintah harus sigap mencari informasi perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas," kata Netty.