RN - KPK diminta serius mengusut dugaan korupsi Rahmat Effendi alias RE. Kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi yang biasa disapa Pepen tersebut harus diungkap serius.
Hal ini ditegaskan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Selasa (12/4). "Perihal dengan kasus dugaan TPPU, KPK silahkan memanggil keluarga RE," terang Uchok.
Pemanggilan keluarga Pepen terang Uchok sangat perlu setelah RE ditetapkan tersanga dugaan TPPU. "Harus didalami dan dipanggil kembali keluarga yang terlibat," ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Duit CSR Bank Indonesia Untuk Kepentingan Pribadi, KPK Bakal Borgol Pelaku Lain?
KPK Pamer Keberhasilan, Jelang Akhir Masa Jabatan Cerita Soal OTT
Seperti diberitakan, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui kalau ketiga anak Pepen dipanggil sebagai saksi. Diketahui, anak Pepen itu yakni Ramdhan Aditya, Irene Pusbandari, serta Reynaldi Aditama.
Kemudian, terkait apakah nantinya kasus ini akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK masih berfokus mengembangkan terkait pengelolaan asetnya.
Uchok melanjutkan, aset milik RE harus ditelusuri. "Termasuk pemanggilan kepada Ade Puspita Sari harus dimintai keterangannya dong. Inikan rentetan terkait TPPU, gak apa-apa bolak-balik ke KPK agar kasus ini clear dan cepat selesai," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ade belum memberikan konfirmasi. Ade adalah Ketua DPD Golkar Kota Bekasi. Perempuan yang lahir di Bekasi, 18 Desember 1985 ini adalah anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024.
Nama Ade sempat viral karena ucapannya yang berkomentar soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Pepen. Ade menilai KPK telah melakukan pembunuhan karakter.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade dalam agenda pelantikan Pengurus Kecamatan Partai Golkar Se-Kota Bekasi di Graha Girsang Jatiasih, Bekasi Selatan, Sabtu (8/1/2021). Potongan video agenda ini beredar di media sosial (medsos).
Bukti Kongkrit
Uchok Sky melanjutkan, para saksi yang sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa penyidik KPK dapat dikenakan sebagai tersangka jika sudah memiliki dua bukti kongkrit.
"Sebetulnya para saksi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, asalkan KPK bisa menemukan bukti keterlibatan dan itu pun tergantung dari keseriusan dari KPK," terangnya.
Diketahui, KPK terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pada Senin (4/4), tim penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bekasi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus pencucian uang yang dilakukan Pepen.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi," kata Ali.
KPK juga memanggil lima kepala dinas untuk mengusut kasus dugaan TPPU. Mereka adalah Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati dan Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan adanya harta-harta yang tidak sewajarnya didapatkan oleh pria yang akrab disapa Pepen tersebut.
Kata dia, ada dugaan harta Pepen banyak yang irasional. Kendati demikian, KPK belum dapat merinci harta apa yang tidak semestinya didapat Pepen.
Ghufron menyebut, penyidik KPK masih fokus mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang kini mejerat Pepen itu. "Apakah kemudian akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan, tetapi kami masih saat ini fokus pada suap dan gratifikasinya," tutur dia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, pihaknya juga akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami harta Pepen.
"PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak," ucap Karyoto.
Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada Rabu (5/6/2022) hingga Kamis (6/1/2022). Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.