Selasa,  26 November 2024

Formula E Dihadang Interpelasi dan KPK, Mana Lebih Dulu?

RN/CR
Formula E Dihadang Interpelasi dan KPK, Mana Lebih Dulu?
Interpelasi Formula E beberapa waktu lalu -Net

RN - DPRD DKI kembali menggalang interpelasi Formula E yang sempat tersendat. Hak meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta itu kembali bergulir usai BK (Badan Kehormatan) menyatakan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI) tidak bersalah menggelar paripurna interpelasi.

"Penggunaan hak interpelasi saat ini digaungkan oleh PDIP dan PSI, diharapkan akan didukung juga oleh fraksi - fraksi lainnya, seperti, Golkar, PKB/PPP, NasDem, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS dan PAN. Kalau itu terjadi akan memperlemah posisi politik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," ujar Praktisi Hukum, Petrus Salestinus, Senin (18/4).

Karena, kata Koordinator TPDI, jika saja makin banyak Partai Politik yang menyusul mendukung Interpelasi ini dan semakin banyak anggota DPRD mendukung interpelasi karena memiliki semangat yang sama, posisi Anies Baswedan sangat tidak menguntungkan.

BERITA TERKAIT :
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
Sekda Bengkulu Jadi Pengepul Duit Hasil Pemerasan ke Honorer, Rohidin Mersyah Mirip Drakula?

"Apalagi yang menjadi obyek permintaan keterangan dalam penggunaan hak Interpelasi ini menyangkut penggunaan APBD Pembangunan Sirkuit Formula E dan lain-lain. Termasuk memvalidasi dokumen temuan anggota DPRD DKI terkait penggunaan APBD dalam pembangunan Formula E," sebutnya.

Hal ini juga merupakan bentuk dukungan politik dari DPRD DKI kepada KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Sirkuit Formula E.

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diprediksi akan menghadapi proses politik di DPRD DKI dan proses hukum di KPK dengan obyek pemeriksaan yang sama. Artinya dalam waktu bersamaan Anies Baswedan dibayangi rencana interpelasi anggota DPRD DKI dan rencana pemanggilan KPK dalam soal penyelenggaraan Formula E," jelas Petrus lagi.

Pihaknya berharap pada Anies Baswedan secara sukarela memenuhi panggilan DPRD dalam proses interpelasi. Karena jika saja Anies Baswedan mangkir dan dengan berbagai cara menghindari pemanggilan maka DPRD DKI bisa saja menggunakan upaya paksa untuk memanggil Anies Baswedan dengan bantuan polisi sebagai upaya paksa.

"Pada sisi yang lain kita melihat ada semangat yang sama dari mayoritas anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta dan KPK untuk memastikan apakah Anies Baswedan terlibat atau tidak dalam kasus Formula E yang proses hukumnya sedang jalan di KPK yaitu Penyelidikan," tuturnya.

Dikatakannya, jika permintaan keterangan melalui hak interpelasi DPRD DKI berjalan mulus dan menghasilkan sejumlah fakta baru signifikan untuk membantu KPK, maka bisa saja DPRD DKI akan melanjutkan proses interpelasi ini kepada hak Angket.

"Jika hak Angket digunakan oleh DPRD DKI, hal itu berpotensi Anies Baswedan dimakzulkan dari jabatan Gubernur DKI melalui proses politik di DPRD atau diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI melalui proses hukum di KPK karena ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka di KPK," sambungnya.

Kata dia, bisa bayangkan bagaimana Gubernur Anies Baswedan dapat menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik melalui DPRD DKI. Karena APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). 

"Lalu berapa jumlah sebenarnya dana yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini, karena Publik dan DPRD ingin mengetahuinya," tukasnya.