Jumat,  22 November 2024

Pelajaran dari Swedia, Kebebasan Ala Barat Merusak Hubungan Sosial

Tori
Pelajaran dari Swedia, Kebebasan Ala Barat Merusak Hubungan Sosial
Anggota Komisi I DPR, Sukamnta/Humas DPR RI

RN - Rentetan kerusuhan terkait aksi protes atas pembakaran kitab suci Alquran yang dilakukan politikus sayap kanan bernama Rasmus Paludan terus terjadi di Swedia. 

Anggota Komisi 1 DPR RI yang membidangi urusan luar negeri, Sukamta menyatakan bahwa sikap antiIslam dan Islamphobia makin meningkat dan banyak dimanfaatkan politikus di berbagai negara untuk menarik perhatian hingga simpati.

"Tindakan yang melanggar hak asasi manusia ini sangat merugikan bagi hubungan sosial masyarakat, bahkan membuat ketidakstabilan kondisi negara. Swedia menjadi contoh paling terbaru," ujar Sukamta dalam keterangannya. 

BERITA TERKAIT :
Momentum 1 Juni, Musisi Senior Digo DZ: Pancasila Harus Disosialisasikan Agar Mudah Diterima Semua Generasi
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 

Ia berpandangan, negara-negara di dunia harus mengubah pandangan, bahkan UU negaranya yang sebelumnya memberikan kebebasan tanpa batas hak asasi manusia harus diubah. Terbukti nyata bahwa kebebasan tanpa batasan memunculkan kerusakan, kerusuhan dan konflik-konflik sosial lainnya.

"Kejadian di luar negeri juga harus jadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk menjaga kebebasan kehidupan bernegara berlandaskan nilai-nilai Pancasila bukan mendorong ke arah kebebasan ala barat," terang wakil ketua Fraksi PKS DPR ini. 

Swedia merupakan salah satu negera dengan imigran dari Timur Tengah dan Afrika Utara diperkirakan mencapai 400.000 orang yang sebagian besar tinggal Helsingborg dan Malmo. 

Sepanjang akhir pekan kemarin, bentrokan terjadi antara polisi dan demonstran penentang aksi pembakaran Alquran di Swedia. Bentrokan juga terjadi antara massa penentang pembakaran dengan kelompok pendukung gerakan anti-Islam dan anti-imigrasi. 

Polisi Swedia menolak mencabut izin acara partai sayap kanan Stram Kurs karena bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dilindungi UU.