RN - Penyelidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan Formula E Jakarta masih dilakukan KPK. Sudah sejauh mana perkembangannya?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidik KPK masih mengumpulkan informasi perihal berbagai aspek dalam perkara dugaan korupsi itu. Penyelidik KPK turut mencari tahu tentang penyelenggaraan kegiatan serupa di negara lain.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengapresiasi perkembangan penanganan kasus Formula E oleh KPK kali ini. Kata Hari, sebagai pihak yang turut melaporkan dan mengawal, pihaknya tidak terlalu terkejut.
BERITA TERKAIT :Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
"Sebab, kami pun telah menelaah dan menganalisa fakta-fakta hukum dan informasi yang ada," tegas Hari, hari ini.
Justru, kata dia, pihaknya akan mempertanyakan jika lembaga antirasuah itu tidak melanjutkan kasus tersebut. Sebab, lanjut dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan kasus ini. Terlepas dari apakah Formula E jadi di laksanakan atau tidak.
"Kami menegaskan indikasi adanya unsur korupsi telah terjadi di kuadran pra pelaksanaan. Ada tiga poin utama, yang kini telah menjadi perhatian KPK, yakni: Nilai komitmen fee, pihak yang mendapat transfer dan nilainya, serta ijon ke Bank DKI," sambungnya.
Terkait persoalan persiapan dan pelaksaan, kata dia, masalah itu masuk ke dalam kuadran yang berbeda. "Kuadran ini baru bisa disidik setelah proyek selesai dan dilakukan audit oleh Inspektorat ataupun BPK/BPKP," pungkasnya.