RN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memecat Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pemberhentian Budi Santosa usai postingannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian dan menyinggung SARA.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama bagi pengelola LPDP agar lebih selektif lagi memilih reviewer.
BERITA TERKAIT :Suara Meledak, Fahira Idris Berpotensi Didorong Jadi Gubernur DKI
Senator: Jerat Semua Pelaku Kekerasan Seksual dengan Pidana Maksimal!
Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi langkah yang ditempuh Kemendikbud-Ristek yang memberhentikan Budi Santosa Purwokartiko dari posisi reviewer LPDP. Ia berharap pemberhentian ini bersifat permanen.
"Artinya sampai kapan pun yang bersangkutan tidak boleh lagi terlibat atas semua aktivitas terkait LPDP," pinta Fahira dalam keterangannya, dikutip Senin (8/5/2022).
Kejadian ini juga diharapkan menjadi evaluasi bagi pengelola LPDP dan memastikan ke depan semua reviewer LPDP objektif, profesional, dan penuh integritas.
“Saya tahu para reviewer penerima beasiswa LPDP juga diseleksi ketat. Namun dengan kejadian ini, saya meminta pengelola LPDP melakukan evaluasi secara menyeluruh kenapa bisa ada seorang reviewer yang pola pikirnya tidak objektif dan profesional apalagi punya tendensi yang merendahkan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Jangan sampai ada lagi reviewer LPDP seperti itu," tukas Fahira.
Menurut Fahira, sejatinya tujuan pendidikan adalah membuka kesempitan berpikir. Artinya para stakeholder utama di dunia pendidikan apalagi seorang pemimpin sebuah perguruan tinggi sudah dikodratkan menjadi teladan bagi semua anak bangsa bagaimana bersikap dan berpikiran terbuka, menjauhi syak wasangka dan mampu berlaku adil sejak dalam pikiran.
Ungguhan seorang rektor perguruan tinggi apalagi reviewer LPDP yang begitu kental nuansa diskriminasi, sama sekali bertentangan dengan nilai dan prinsip pendidikan nasional.
“LPDP adalah beasiswa yang berasal dari uang pajak rakyat, uang negara, uang dari APBN yang dikelola agar saat ini dan kedepan SDM Indonesia berdaya saing global dan melahirkan banyak inovasi," ujarnya.
"Tujuan ini hanya bisa tercapai jika siapapun yang terlibat dalam kegiatan LPDP mampu bersikap dan berlaku objektif, profesional, dan penuh integritas,” pungkas senator Jakarta ini.
Unggahan status Facebook Prof Budi soal 'manusia gurun' ramai karena dinilai mengandung unsur SARA dan pelecehan secara verbal. Buntut statusnya itu, Prof Budi dilaporkan ke Menteri Keuangan Sir Mulyani dan Dirut LPDP Andin Hadiyanto.
Pelapornyaa adalah Irvan Noviandana, melalui suara terbuka ke Menkeu dan Andin.
"Saya Irvan Noviandana sebagai masyarakat ingin menyampaikan kepada Ibu Menteri Keuangan serta Dirut LPDP adanya ujaran yang bersifat sara dan pelecehan secara verbal yang disampaikan oleh seorang Pewawancara Beasiswa LPDP melalui akun Facebooknya dengan nama Budi Santosa Purwokartiko sebagaimana tangkapan layar yang kami unggah," bunyi surat terbuka Irvan.
Irvan mengungkapkan kalimat Budi yang dimaksud mengandung ujaran SARA ketika Budi mewawancarai peserta program Dikti sebagaimana tulisan status bersangkutan. Di status Facebooknya itu, Budi menyebut seseorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.
"Kami sebagai umat Islam sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Pewawancara LPDP karena merendahkan syariat agama kami, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama, selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia yang menutup kepalanya," imbuhnya.
Di akhir surat terbuka itu, Irvan meminta Sri Mulyani dan LPDP menindak Budi. Sebab, menurut Irvan kalimat mengandung SARA ini bukan hanya sekali dilontarkan oleh Budi.
"Dengan surat terbuka ini kami meminta kepada Menteri Keuangan dan Dirut LPDP agar menindak tegas serta menertibkan para pihak yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dalam hal ini khususnya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan," paparnya.