RN - Fakta mengejutkan terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Bagi ASN yang ingin jadi pejabat, lurah dan camat wajib setor duit.
Duit haram itu dikumpulkan lalu disetor ke wali kota. Fakta ini terungkap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5). Adalah Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima setoran uang dengan total mencapai Rp7,1 miliar dari pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
"Kita memang wajib setor kalau mau jadi lurah. Duitnya ada yang ambil atas nama suruhan wali kota," ungkap seorang ASN yang tidak mau setor lalu gagal jadi lurah kepada wartawan, Rabu (1/6).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto sebelumnya mengatakan uang setoran itu diberikan para pejabat dan ASN Pemkot Bekasi dengan modus pembayaran utang kepada Pepen.
"Padahal diketahui permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa," ungkap JPU pada saat membacakan dakwaan dj Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5).
Dalam menjalankan perbuatannya, Jaksa mengatakan Pepen telah menugaskan sejumlah pihak untuk menarik uang setoran itu dari para pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.
Mereka-mereka yang ditugaskan merupakan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Asda I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kabid Kabid Dinas Tata Ruang Engkos Koswara.
Selama menarik uang setoran tersebut, Pepen diduga telah menerima uang dari ASN Pemkot Bekasi senilai Rp7.183.000.000. Rinciannya, sebesar Rp3,4 miliar dari sejumlah pejabat struktural dan sebesar Rp178 juta dari beberapa lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta.
Selain itu, Pepen juga menerima uang setoran dari pelbagai PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari pihak ASN lainnya di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,4 miliar.
Jaksa mengatakan uang setoran yang diterima itulah yang kemudian digunakan oleh sepenuhnya untuk kepentingan pribadi Pepen. Salah satunya untuk pembangunan glamorous camping atau glamping di Cisarua, Jawa Barat.
"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan vila Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," ujar JPU.
Atas perbuatannya itu, Pepen kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rahmat Effendi sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
Rahmat Effendi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor.