Sabtu,  20 April 2024

Bang Ben Sebut Sewa Kabel FO Gak Ada Payung Hukum, Uangnya di Kantong Siapa?

EHM/Tori
Bang Ben Sebut Sewa Kabel FO Gak Ada Payung Hukum, Uangnya di Kantong Siapa?
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie/Kabar6

RN - Jaringan kabel Fiber Optik (FO) bawah tanah di Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir tanpa melewati prosedur sewa Barang Milik Daerah (BMD) setempat. 

Sedangkan dari penjelasan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, penyelenggaraan jaringan FO dengan mekanisme sewa BMD di Kota Tangsel belum bisa dilakukan. Sebab, katanya, Kota Tangel belum memiliki aturan mengenai kabel FO yang menyewa lahan milik daerah.

“Kita belum punya aturan untuk FO memyewa barang milik daerah, saya sudah konfirmasi ke teman-teman, kita belum punya payung hukumnya," ujar Pak Ben, begitu ia biasa, di pusat perbelanjaan Teras Kota, BSD City, Tangsel, Kamis (2/6//2022).

BERITA TERKAIT :
Pengusaha Kabel FO Kabel Tangsel Jangan Gede Kepala, Siap-siap Dah Rogoh Kocek

"Mungkin ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi seperti itu. Nanti akan kita koordinasikan ini kewenangan sewa barang milik daerahnya, apakah itu aset pemerintah kota atau pemerintah provinsi,” tambahnya. 

Ihwal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proyek kabel FO, Pak Ben kembali menekankan payung hukumnya. “Ya itu tadi, belum ada payung hukumnya, jadi belum dihitung ada PAD,” tukasnya.

Sementara dari penelusuran, Kota Tangsel sebetulnya memiliki aturan atau payung hukum yang dimaksud. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD.

Di mana pada Pasal 37 menjelaskan bahwa pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Kemudian, masih dalam Perda tersebut, pada Pasal 38 hingga Pasal 44, dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan perihal sewa BMD, termasuk mengenai formula tarif atau besaran sewa yang ditetapkan oleh Walikota, seperti dituangkan pada Pasal 41 ayat (2).

Lalu, mengenai tata cara sewa BMD, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) seperti tertuang dalam Pasal 45.

Selanjutnya, dengan mengacu Perda tentang pengelolaan BMD itu, Perwal Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD, secara teknis mengatur dengan rinci mengenai bagamaina mekanisme sewa BMD.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pedestrian jalan Ceger Raya Pondok Aren baru-baru ini telah ditanami kabel FO oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Penanaman kabel bawah tanah di pedestrian yang diperkirakan memiliki panjang 5 kilometer itu, diduga kuat hanya mengantongi rekomendasi dari dinas teknis tanpa melakukan sewa BMD atas pemanfaatan aset daerah yang digunakan.