Rabu,  24 April 2024

Usai Gelaran Formula E Jakarta, SDR Resmi Lapor ke Bareskrim dan KPK

RN/CR
Usai Gelaran Formula E Jakarta, SDR Resmi Lapor ke Bareskrim dan KPK
-Net

RN - Formula E Jakarta telah usai digelar pada 4 Juni 2022 lalu. Program unggulan Pemprov DKI Jakarta itu diklaim meraih sukses besar.

Namun, setelah pesta berakhir, tampaknya kerja belum selesai. Studi Demokrasi Rakyat (SDR) salah satu lembaga yang konsisten mengawasi dan memonitor gelaran Formula E Jakarta secara resmi telah melayangkan laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Polri.

Menurut Hari Purwanto Direktur Eksekutif SDR, pihaknya sengaja menunggu sampai gelaran Formula E selesai dilaksanakan. “Alasan utamanya adalah agar kami tidak dituding ingin menggagalkan proyek ini. Di sisi lain, agar memberi keleluasaan penegak hukum melakukan penanganan terhadap kasus ini,” ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Hari mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke 2 institusi, sebab masing-masing institusi memiliki keunikan dan kemampuan yang berbeda dalam menangani kasus korupsi. “Selain itu juga agak menjadi penyemangat bagi masing-masing institusi dalam menangani kasus ini. Kalau ada saingan kan biasanya kerja lebih tekun dan terukur,” tandasnya.

Dalam laporan kali ini, menurut Hari, SDR menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 milyar. Menurut hari ini merupakan pintu masuk paling mudah untuk menyigi kasus ini. Sebab, unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang.

“Pertama, duit ini tadinya untuk bayar 1 kali race saja, setelah rame, tiba-tiba jadi untuk 3 race. Persoalannya kemudian, untuk race 2-3 nya sudah ganti kepala daerah. Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir,” ujar Hari.

Sementara potensi kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp200 milyar. “Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp560milyar-Rp360 milyar nilai yang telah disetujui DPRD senagai pembayaran CF musim balap I,” tandasnya.

Menutup pembicaraan, Hari meyakini penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.