RN - Dugaan adanya penyimpangan reses Anggota DPRD Kota Bekasi yang baru selesai digelar dari tanggal 8 sampai 12 Juni 2022 terus bergulir.
Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan tersebut.
Menurut Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto menggaransi setiap laporan masyarakat akan diproses oleh pihaknya selama memenuhi syarat.
BERITA TERKAIT :DPRD Kota Bekasi Bahas RPJPD, Sardi: Kita Sedang Mendetailkan Setiap Bidang
Agar Berjalan Baik, DPRD Kota Bekasi Siap Kawal PPBD Online
"Selama ada aduan atau laporan yang disampaikan ke DPRD melalui Ketua DPRD dan tembusannya ke Badan Kehormatan In Syaa Allah akan difollow up," kata dia, Senin (13/6/2022).
Bambang menjelaskan, laporan yang disampaikan sifatnya harus tertulis dan tidak boleh anonim.
"Jelas pengadunya siapa dan siapa yang diadukan serta bukti valid. Karena kami menghindari laporan yang sifatnya surat kaleng tidak ada nama pengadunya, " tandasnya.
Sebelumnya, kabar penyimpangan reses anggota DPRD Kota Bekasi yang beredar mulai dari merekayasa daftar absensi peserta, pelaksanaan kegiatan di luar waktu yang ditentukan hingga reses fiktif.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan, tanggung jawab masing-masing anggota dewan.
“Yang jelas kami sudah ingatkan jauh-jauh hari agar reses dijalankan sebagaimana ketentuan berlaku. Bila mana dalam praktiknya tidak sesuai itu tanggungjawab masing-masing,” terangnya.