Jumat,  29 March 2024

Pemkot Tangsel Mau Pasang Tarif Sewa Tempat Kabel FO, Beneran Atau Omdo Nih

Tori
Pemkot Tangsel Mau Pasang Tarif Sewa Tempat Kabel FO, Beneran Atau Omdo Nih
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya/Ist

RN - Pemasangan kabel fiber optic (FO) di Jalan Ceger Raya Pondok Aren, Tangerang Selatan, akan dikenakan tarif sewa.

Begitulah disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya di ruang kerjanya. 

Menurutnya, pengenaan biaya sewa tersebut setelah adanya pembahasan internal lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

BERITA TERKAIT :
Aset Daerah Lagi Dicek Ulang, Pengembang Nakal Bakal Ketahuan Nih
Aset Pemkot Tangsel Dikuasai Pengembang, Sekda Hingga Kabid Aset Malah Saling Lempar

“Tugas pokoknya pengguna barang, itu kan pemanfaatannya lewat sewa nah itu harus ada tahapan-tahapan yang dilalui. Di lapangan saat ini (proyek galian kabel FO) dia sudah setop, kemudian dia akan menunjuk konsultan untuk mengirimkan apprasial atau penilaian. Dari situlah atau atas dasar itu nanti disampaikan ke penglola yaitu Pak Sekda, dan kamilah di sini memrosesnya untuk dibuatkan berita acara penetapan sewa BMD-nya,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Secara teknis Wawang menambahkan, setelah tim penilaian mendapatkan hasil, maka dalam kurun waktu 15 hari harus ditindaklanjuti.

“Jadi dia mengkaji neh sekarang, nah hasil konsultannya disampaikan kepada kami, nah dalam waktu 15 hari itu harus sudah ditetapkan,” urainya. 

Namun, pihak BKAD Kota Tangsel belum dapat memastikan nilai total luas lahan aset yang dimanfaatkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kabel FO.

“Jadi kita belum memiliki gambaran yang menyeluruh tentang bahwa ini penggunaannya dia untuk apa saja, jadi belum ada secara menyeluruh, nanti ada tuh di ketentuan yang baru, intinya berdasarkan permohonan dari lembaga usaha ataupun perorangan,” terangnya.

Sebagai catatan, pemanfaatan lahan milik daerah melalui sewa BMD mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 8/2017 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Walikota (Perwal) 12/2020 tentang Tata Cara Sewa BMD.