RN - Di bulan suci Ramadan ini, R. Siti Hadidjah yang diduga menjadi korban mafia tanah di Bintaro, Tangerang Selatan, seakan mendapat semangat baru.
Betapa tidak, efek ramainya pemberitaan kasus kasus tanahnya, membuat banyak pihak yang peduli kepada nenek pensiunan guru berusia 85 tahun ini.
Hal tersebut diutarakan anak kandungnya Hariawan (55), saat ditemui Minggu (10/4/2022) petang.
BERITA TERKAIT :Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir
Wow, AHY Klaim Kinerjanya Kinclong Babat Mafia Tanah
"Ibu saya sudah berjuang dari tahun 2012, baru kali ini beliau merasa ada sesuatu yang berbeda. Ada ghirah atau semangat baru. Banyak pihak mulai dari akademisi, praktisi hukum sampai lembaga negara memberi atensi dan dukungan, mudah-mudahan ketika lembaga negara sudah melakukan penyelidikan, kebenaran akan segera menemukan jalannya," ujar Hariawan yang akrab disapa Hari, mendampingi ibunya.
Namun sayang, lanjut Hari, ramainya dukungan dari berbagai pihak tidak jua disambut Pemerintah Kota Tangsel sendiri. Padahal, dugaan kasus mafia tanah ibunya turut melibatkan oknum pejabat setempat. "Sejak tanah kami dikuasai sepihak oleh PT JRP, saya sudah mengadu ke Walikota waktu itu (Airin). Beberapa kali ke kantor Pemkot Tangsel juga, tapi sampai Bu Airin tak menjabat lagi hanya seperti dipingpong saja. Ibarat pemkot ini kan orang tua, dan kami ini kan anaknya," tuturnya.
Sementara dimintai pendapatnya soal ini, pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul mengatakan, atensi pemkot setempat justru memberi pesan bahwa negara hadir di tengah rakyatnya dan masalah juga tak berlarut-larut.
Walikota bisa berpedoman pada Permendagri 141/2017 tentang Penegasan Batas Wilayah yang esensinya untuk kepastian hukum bahwa tanah Siti Hadidjah secara administrasi berada di Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Ada produk Permendagri 141/2017 perihal Peta Batas Wilayah yang kewenangannya adalah mutlak, Walikota berwenang menggunakan itu. Ketika produk aturan dijalankan, maka upaya hukum sudah terimplementasikan. Artinya, ada kehadiran negara ketika rakyatnya urgent membutuhkan," ujar Adib.
Malah, menurut dosen FISIP ini, langkah pro aktif walikota sebetulnya menjadi cara yang efisien dan murah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan warganya. "Bisa dengan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), buka berkas tanah, turun ke lapangan, simpel kan. Jelas nanti ketahuan siapa yang melakukan pembohongan publik, camat apa lurah? Ketika eksekutif bisa menyelesaikan masalah rakyatnya walau hanya satu orang saja maka cost dari upaya hukum tidak terlalu mubazir. Ini yang ditunggu rakyat," jelas Adib.
Sebagai informasi, tanah Siti Hadidjah yang diduga dicaplok secara ilegal seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Tanah ini diduga telah diserobot oleh pengembang besar, dengan terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jaya Real Property (JRP).
Kuasa hukum Siti Hadidjah dari LBH PCWI, Erwin Fandra Manullang menilai jelas janggal tanah kliennya tak pernah merasa dijual tetapi bisa terbit SHGB.
Erwin juga mengungkapkan keberatan atas surat balasan Lurah Pondok Ranji Nomor 594.3/91/Pd.R/2021, tertanggal 13 November 2021.
Isi surat balasan Lurah Pondok Ranji tersebut intinya menyebut di atas tanah persil 9 D IV Persil C 1352 seluas 6.000 m2 terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan telah terdapat SHGB Nomor 1655, GS Nomor: 22847, tertanggal 28 Juli 1997 seluas 71.502 m2.
Erwin menilai lurah Pondok Ranji keliru dalam menjawab balasan surat yang dilayangkan oleh LBH Catur Wangsa Indonesia pada tanggal 11 November 2021. Hal ini menunjukkan lurah Pondok Ranji sangat tidak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) atas jawaban suratnya.
"Dalam suratnya tanggal 13 November 2021, disebut bahwa di atas tanah Persil 9 D IV Persil C terdapat SHGB 1655. Tapi lurah tidak memberikan lampiran yang detil dan komprehensif berupa dokumen-dokumen ataupun bukti surat-surat terkait riwayat terbitnya SHGB 1655. Anehnya lurah malah melampirkan copy-an surat dari PT Jaya Real Property, tanggal 12 November 2021, perihal informasi status tanah,” beber Erwin.
Erwin menegaskan, berdasarkan surat dari Camat Ciputan terkait Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6.000 m2 tersebut.