RN - Massa Satu Padu (Sapu) Lawan Koruptor Formula E menyambangi Gedung Bank DKI Gambir Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).
Mereka mendesak Bank DKI menjelaskan dan bertanggung jawab atas dugaan praktek ijon ke panitia Formula E yang saat ini tengah digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia kasus ijon ini, semua pihak yang terlibat khususnya Bank DKI karena memiliki porsi tanggung jawab masing-masing sesuai SOP.
"Usut tuntas kasus dugaan korupsi Formula E meskipun balapannya sudah berlangsung. Bank DKI harus bertanggung jawab dan menjelaskan soal pinjaman Kadispora ke Bank DKI sebesar 180 M yang diinstruksikan lewat surat dari Gubernur DKI Jakarta," tegas Koordinator Aksi Daud.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Dalam aksinya, massa melakukan teatrikal penampakan massa mengenakan topeng tikus dengan membawa segepok uang sebagai simbol seret koruptor Formula E.
Menurutnya, pihak Gubernur DKI memiliki porsi memberikan Kuasa kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminta kredit daerah tanpa meminta persetujuan DPRD. Kadispora memiliki peran sebagai pihak yang menakjubkan kredit.
Sebaliknya, kata dia, Bank DKI dalam mengucurkan kredit seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengucurkan kredit.
"Bank DKI teledor karena tidak menguji dan menganalisa kredit yang diajukan, tetapi langsung dikucurkan. Rumor beredar kredit itu langsung didorong ke FEO. KPK harus bisa identifikasi dan dalami informasi tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, jika pihak Pemprov DKI mengembalikan dana ijon itu dengan menggunakan dana APBD langsung ke Bank DKI, maka itu pun melanggar prosedur. Sebab, semestinya dibayarkan ke FEO sebagai commitment fee.
Selain itu, mereka juga meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan pinjaman dari Bank DKI kepada Ancol untuk Formula E. Sebab, harga tiket dijual murah karena berdampak akan tekor alias kerugian negara.
"Ini agak aneh, dan KPK harus menelisiknya. Formula E bukannya untuk mendongkrak perekonomian, tapi malah merugi. Kalau benar itu duit pinjaman dari Bank DKI, nah bayar bunga yang harus dibayarkan berapa itu," sebutnya lagi.
Selain itu, kata mereka, dari awal banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan Formula E. Seperti mekanisme pembayaran commitment fee yang telah menyalahi aturan. Lalu ada juga bukti salinan surat kuasa yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Ahmad Firdaus untuk mengajukan kredit pinjaman kepada Bank DKI.
"Dalam hal ini ada dugaan kasus ijon Bank DKI Rp180 miliar untuk penyelenggaraan Formula E. Selain itu, adanya tender sirkuit Formula E yang simsalabim dalam waktu dekat. Kami sangat mendukung KPK untuk pengusut dugaan penyimpangan ini. Karena pinjaman uang tersebut tidak diketahui oleh Ketua DPRD DKI Jakarta. Tentu langkah KPK untuk memproses ini sangat penting agar tata kelola pemerintah bisa transparan," bebernya.
Daud kembali berpesan agar KPK bisa buka kasus Formula E ini secara tuntas, apakah praktik ijon di Bank DKI ini hanya untuk kasus Formula E atau jangan-jangan ini sudah menjadi praktik yang membudaya di DKI.
"Ingat memakan duit rakyat dalam proyek Formula E itu haram dan dzalim. Commitment fee ini sudah tunai dibayar Pemda dan tidak jelas perjanjiannya, sehingga lebih mudah. Apalagi prosedur pembayarannya pun tidak sesuai aturan. KPK harus serius tangani kasus ini," pungkasnya.