RADAR NONSTOP - Keberadaan sebuah gudang besar berkerangka baja di Jalan Kertajaya IV RW 15, Kelurahan Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa kantongi izin sudah disegel oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Namun, hingga saat ini gudang tersebut masih berdiri kokoh dan belum dilakukan pembongkaran. Apalagi informasi yang didapat, instansi terkait sudah mengeluarkan surat perintah bongkar (SPB). Sehingga menuai pertanyaan warga sekitar.
Terkait permasalahan itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Kusnadi membenarkan. Bahwa pihaknya, sudah mengeluarkan Surat Perintah Bongkar dan sudah direkomtek ke pihak Satpol PP atas sebuah bangunan gudang besar berkerangka baja yang menyalahi izin.
BERITA TERKAIT :Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Setelah Acara LGBT Di Kota Bekasi Gaduh, JP Club Minta Maaf
"Itu sudah disegel dan SPBnya sudah dikeluarkan, bahkan sudah di rekomtek," ujar Kusnadi ketika dihubungi, Selasa (11/12/2018).
Dia mengungkapkan, memang ketika Surat Perintah Bongkar keluar dan sudah di rekomtek seharusnya sudah dilaksanakan pembongkaran.
"Harusnya dilaksanakan pembongkaran, mengingat pihak kami sudah mengeluarkan SPBnya. Sekarang pembongkaran itu sudah domainnya Satpol PP Jakarta Utara," tandasnya.