Jumat,  22 November 2024

Pajak Holywings Dikorek, BPRD DKI Jangan Memble... 

NS/RN
Pajak Holywings Dikorek, BPRD DKI Jangan  Memble... 
Holywings disegel Satpol PP DKI.

RN - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI didesak segera mengaudit pajak group Holywings. Desakan ini diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Mohammad Taufik. 

Taufik menyatakan, Holywings diduga telah memanipulasi pajak daerah sehingga merugikan keuangan daerah. Dia menduga manipulasi pajak itu dilakukan untuk menghindari pungutan pajak Group Holywings. 

Dugaan itu bermula dari terbongkarnya status perizinan Holywings. Semula, Holywings terdaftar sebagai restoran, bukan tempat hiburan. 

BERITA TERKAIT :
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie

Seperti diberitakan, 12 outlet Holywings di Jakarta sudah disegel Satpol PP. "Ini jelas merugikan pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Ini sudah indikasi pidana dan harus diproses,” tegas Taufik kepada wartawan di DPRD DKI, Selasa (28/6/2022).

Ketua KAHMI JAYA itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010. Pada Pasal 7 ayat (10) tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sedangkan, pajak restoran 10%. 

“Terus 15%-nya bagaimana? Ini harus diperiksa. Saya minta BPRD DKI cermat. Ini terkait PAD DKI. Jangan main-main, lah,” ungkap dia.

Sementara Hotman Paris Hutapea, selaku salah satu pemegang saham Holywings, enggan berkomentar soal pencabutan izin usaha gerai bar dan kafe oleh Pemprov DKI Jakarta.