RN - Kisruh Aksi Cepat Tanggap atau ACT makin riuh. Kali ini kalangan DPR yang teriak.
Komisi VIII DPR RI menekankan sebanyak atau sekecil apa pun donasi yang diduga diselewengkan oleh ACT harus diselidiki lewat jalur hukum dan diganjar sanksi jika terbukti.
"Penyelewengan ACT ditindak hukum, memastikan penyelewengan itu harus disanksi tegas," kata Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Yandri mengatakan kepedulian sosial masyarakat bukan tak mungkin hilang jika yayasan atau lembaga yang terbukti menyelewengkan dana donasi tidak ditindak tegas. Yandri khawatir justru timbul persepsi donasi yang masyarakat berikan tidak sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.
ACT juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. ACT menyadari ada masyarakat yang tidak senang dengan polemik soal donasi.
"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
"Berapapun yang diselewengkan itu, menurut saya, harus ditindak. Bahkan kalau perlu dibubarkan. ACT diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang, sehingga nanti insyaallah masyarakat tetap punya kontribusi untuk memberikan sumbangsih melalui yayasan-yayasan yang lain, yang sehat, yang tidak melakukan penyimpangan," tambah Yandri.