Sabtu,  27 April 2024

OPINI

Biar Adil & Jangan Cuma ACT, Lembaga Amal Lain Audit Juga Dong

RN/NS
Biar Adil & Jangan Cuma ACT, Lembaga Amal Lain Audit Juga Dong
Ilustrasi

RN - Aksi Cepat Tanggap (ACT) di ujung tanduk. Wargnet terus membuat tagar agar lembaga amal ACT dibubarkan dan diaudit.

Ada juga warganet yang meminta audit jangan hanya ACT tapi semua lembaga amal pengumpul dana masyarakat. "Semua dong audit biar adil," tulis warganet lainnya, Selasa (5/7).

Di Indonesia, lembaga pengumpul duit ummat bukan hanya ACT. Jika ditotal saat ini ada puluhan bahkan ratusan lembaga maupun yayasan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana meminta masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati memilih platform dalam berdonasi.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Sebab, PPATK menemukan dugaan penyelewengan dana sumbangan umat oleh lembaga donasi. Menurut Ivan, tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan dana sumbangan oleh lembaga ataupun platform yang tidak kredibel.

"Lebih berhati-hati, karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tujuannya tidak baik," kata Ivan melalui keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).

Ivan mengaku telah mengantongi adanya dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola oleh lembaga atau pihak lain. Bahkan, dibeberkan Ivan, ada berbagai modus penyaluran dana sumbangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," pungkasnya.

Komisi VIII DPR RI menekankan sebanyak atau sekecil apa pun donasi yang diduga diselewengkan oleh ACT harus diselidiki lewat jalur hukum dan diganjar sanksi jika terbukti.

"Penyelewengan ACT ditindak hukum, memastikan penyelewengan itu harus disanksi tegas," kata Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Yandri mengatakan kepedulian sosial masyarakat bukan tak mungkin hilang jika yayasan atau lembaga yang terbukti menyelewengkan dana donasi tidak ditindak tegas. Yandri khawatir justru timbul persepsi donasi yang masyarakat berikan tidak sampai kepada pihak yang membutuhkan.

"Berapapun yang diselewengkan itu, menurut saya, harus ditindak. Bahkan kalau perlu dibubarkan. ACT diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang, sehingga nanti insyaallah masyarakat tetap punya kontribusi untuk memberikan sumbangsih melalui yayasan-yayasan yang lain, yang sehat, yang tidak melakukan penyimpangan," tambah Yandri.

Sementara ACT sudah meminta maaf secara terbuka. Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Dipanggil Kemensos

Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang mereka kumpulkan.

Sekretaris Jenderal Kemensos RI Harry Hikmat mengatakan pemanggilan pimpinan ACT tersebut untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana umat.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar Harry kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Harry menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan indikasi penyelewengan dana umat ACT.

Hal tersebut kata Harry, sesuai dengan Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Namn kata Harry, jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses tersebut selesai.

"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," ucap Harry.

Harry menjelaskan Kementerian Sosial mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

Kementerian Sosial kata Harry, berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.

"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," tuturnya.

Jika penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat, tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, Mensos kata Harry dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.

Yaitu dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," katanya.

 

#ACT   #DPR   #Parlemen