Sabtu,  23 November 2024

BPJS Kesehatan Defisit, Komisi IX DPR Semprit Pemerintah

DEDI
BPJS Kesehatan Defisit, Komisi IX DPR Semprit Pemerintah

RADAR NONSTOP - Komisi IX 'semprot' pemerintah terkait defisitnya anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P Daulay meminta kepada pemerintah, agar masalah tersebut diatasi secara komprehensif. Menurut Ketua DPP PAN, saat ini langkah pemerintah seperti tambal sulam dalam mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan tersebut.

Merujuk Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, program JKN diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib yang berbasis iuran peserta. Tujuannya adalah tercapainya jaminan kesehatan bagi segenap bangsa Indonesia.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

"Pemerintah sudah menggelontorkan bantuan untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS tahun 2018. Disebut menggelontorkan karena jumlahnya besar," kata Saleh dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).

"Apakah persoalan defisit tahun 2018 selesai dengan tahapan-tahapan dan sistem pembayaran yang sudah dijanjikan pemerintah itu," sambungnya.

Mantan Ketua Komisi VIII ini juga mendesak Pemerintah untuk mencarikan solusi yang terbaik atas carut marut kondisi BPJS Kesehatan. "Kita ingin menyelesaikan secara komprehensif, ini kalau kita lihat dari tahun ke tahun defisitnya naik terus, bahkan tahun ini kenaikan defisitnya dahsyat," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengatakan penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018 akan ditangani dengan bantuan APBN sebesar Rp4,99 triliun pada 24 September 2018. Keputusan ini berdasarkan reviu BPKP yang dilaporkan pada 15 Agustus 2018.

Penganan defisit juga akan dilakukan dengan bantuan APBN sebesar Rp5,26 triliun yang akan dibayarkan dalam 2 tahap, Rp3 triliun pada 5 Desember 2018 dan Rp2,26 triliun yang rencananya akan dikucurkan pada 14 Desember 2018, keputusan ini berdasar pada keputusan Rapat Tingkat Menteri (RTM) 23 November 2018, setelah dilakukan reviu oleh BPKP atas laporan 5 November 2018.

SMI juga menyampaikan proyeksi defisit Arus Kas DJS Kesehatan hasil reviu BPKP Rp6,126 triliun, diputuskan untuk disalurkan bantuan APBN sebesar Rp5,26 triliun karena ada potensi tambahan penerimaan defisiensi dari Bauran Kebijakan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB. Defisit itu merupakan gabungan antara defisit pemerintah pusat dan daerah. Sementara rasio utang maksimal yang bisa 60% terhadap PDB. Dengan pelebaran defisit, pemerintah bisa berutang lebih banyak lagi untuk mendorong perekonomian domestik.

Penerapan batas maksimal 3% dari PDB merupakan hasil pembelajaran krisis ekonomi 1998.