RN - Selain eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta tiga orang lainnya dicegah ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Ali menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.
Ia tidak menjelaskan lebih detil soal identitas dari pihak-pihak yang dicegah itu.
Infomasi Karen Agustiawan yang turut dicegah disampaikan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, sebagai saksi pada Kamis (30/6/2022). Pada saat itu, tim penyidik mengonfirmasi saksi tersebut terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.