RN - Jauh-jauh belajar ke luar negeri, rupanya tak menjamin mudah di Tanah Air sendiri.
Inilah yang dialami para dokter lulusan luar negeri yang tergabung dalam Forum Dokter Susah Praktik. Mereka pun mengadukan kesulitan itu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Kepada Yasonna, perwakilan Forum Dokter Susah Praktik, Rulando Putra Augustyn meminta revisi UU 29/2022 tentang Praktik Kedokteran.
BERITA TERKAIT :Kurang 160 Ribu Dokter Spesialis, Prabowo Minta India Bantu Indonesia
IMM Asia Awards 2024 di Singapura, Pakar Anti Aging dr Ayu Widyaningrum, Raih 3 Penghargaan Bergengsi
"Banyak rekan sesama dokter lulusan luar negeri yang mengeluhkan prosedur, dan tingginya biaya untuk mendapatkan izin praktik di Indonesia sehingga kami meminta revisi UU Praktik Kedokteran," ungkapnya, melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/7/2022).
Sejak menyelesaikan studi kedokteran di Rusia sekitar satu tahun lalu, Rulando mengaku hingga kini belum mendapat izin praktik kedokteran di Indonesia. Akhirnya ia memutuskan kerja di perusahaan asuransi demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Sementara, rekan-rekannya sesama dokter terpaksa kembali ke negara tempat mereka menempuh studi.
"Ilmu saya rasa sama. Profesi kita ini dibutuhkan banyak orang, semua butuh kesehatan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Yasonna janji akan memperjuangkan aspirasi mereka, khususnya terkait revisi UU Praktik Kedokteran.
"Ini sangat memprihatinkan. Di saat kita kekurangan dokter, tapi putra putri Indonesia lulusan luar negeri sulit mendapat izin praktik di Indonesia," ucapnya.
Imbasnya, Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat 2 juta masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri setiap tahunnya.
"Uang triliunan rupiah dihabiskan orang Indonesia untuk berangkat berobat ke Penang, Malaka, Singapura dan lainnya," pungkasnya.