RN - Indonesia Police Watch mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik seluruh laporan terkait Nopriyansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.
"Saatnya, Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut. Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Menurut Sugeng, dari penelusuran IPW, baik Brigadir J maupun penembak Bharada Richard Eliezer sama-sama anggota satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.
BERITA TERKAIT :Ibu Dan Istri Dihina Jadi Pelacur, Tukang Jagal Ikan Penggal Kepala Mantan Istri Siri
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
"Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri. Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo," tambahnya.
Oleh sebab itu, Sugeng meminta Kapolri harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap 2/2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Dalam kejadian ini, Irjen Sambo selaku atasan bisa dikatakan tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.
Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi.
"Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tegasnya.
Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
Sedangkan laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat.
Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.