RN - Desakan soal pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Pergub 207/2016 memang aneh. Desakan yang dilontarkan kaum nyinyir dan politisi PDIP itu seperti membuka tabir gelap.
Sebab, pergub berisi Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Penggusuran) itu dinilai telah mengabaikan hak warga.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih memproses desakan pencabutan Pergub 207/2016. Menurut dia, evaluasi pencabutan sedang direncanakan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
“Ya nanti liat dulu evaluasinya, karena kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Program Penyusunan Pergub 2023,” kata Yayan kepada awak media di Jakarta, Senin (8/8).
Anies, tidak akan menjabat sebagai Gubernur DKI lagi pada 16 Oktober 2022 nanti. Yayan mengatakan, dalam mencabut atau menyusun Pergub harus ada perencanaan lebih lanjut.
Dia mengklaim, jika perencaanaan tidak jelas, berpengaruh pada persetujuan di tingkat Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. “Karena kita kan harus memenuhi fasilitasi dulu di Kemendagri,” lanjut dia.
Ditanya ada arahan khusus dari Anies terkait itu? dia menolak menjawabnya. Meski demikian, sebagai program pemerintah, masukan dan permintaan dari masyarakat disebut Yayan pasti dikaji menyeluruh.
“Ya semuanya, kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan. itu mah proses biasa aja, normatif di birokrasi,” jelas dia.
PDIP Vs PKB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, sebelumnya mengkritik Pemprov DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang tidak mampu memenuhi tuntutan warga soal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 tentang penggusuran. Menurut dia, pencabutan pergub era Ahok itu, tidak masalah jika dicabut demi persoalan yang ada saat ini.
“Tinggal kemauan saja. Ini kan kewenangan gubernur, kalau ada kemauan, kenapa nggak dicabut?” kata Gembong, Senin (8/8/2022).
Dia menambahkan, pergub tersebut bisa dicabut selama mendukung program penting di era saat ini atau setelahnya. Gembong mencontohkan, normalisasi atau penataan permukiman di bantaran sungai akan sulit dilakukan jika pergub 207 itu tidak dicabut.
“Kalau tidak dicabut tidak bisa dilakukan normalisasi. Pertanyaannya ada keinginan buat lakukan itu nggak?” tanya dia.
Sementara Ketua Fraksi PKB/PPP DKI Jakarta Hasbilallah Ilyas menilai kritikan PDIP itu bersifat politis. Hasbiallah menilai Anies Baswedan tidak terkesan lip service seperti yang dituduhkan PDIP.
"Oh tidak, saya tidak sependapat dengan PDIP itu, terlalu politis dia bicara seperti itu, kalau saya murni kinerja. Kalau menurut saya tidak sepakat juga PDIP bilang seperti itu, hanya lipstik atau macam-macam itu," kata Hasbiallah kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Menurut Hasbiallah, Ibu Kota Jakarta memang tidak bisa terhindar dari penggusuran. Asalkan, kata dia, rakyat yang tergusur itu diberikan solusi.
"Memang di Ibu Kota, kota besar itu tidak bisa terelakkan dari penggusuran. Untuk penataan, kecuali kita bukan Ibu Kota, kecuali Pemprov tidak memberikan solusi, ini kan memberikan solusi," kata dia.
"Kalau Jakarta mau tertata rapi, kalau Jakarta mau bersaing dengan kota-kota besar yang ada di dunia. Kecuali penggusuran itu tidak memberikan solusi, kan diberikan solusi, pembangunan rumah susun berapa banyak," tuturnya.