Senin,  25 November 2024

Update Kasus Brigadir J: 6 Perwira Polri Dikurung di Mako Brimob, 10 Lainnya di Provost

Tori
Update Kasus Brigadir J: 6 Perwira Polri Dikurung di Mako Brimob, 10 Lainnya di Provost
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri

RN - Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan sebanyak 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik. 

Mereka diduga tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8/2022), yakni sebanyak 12 orang.

BERITA TERKAIT :
Ibu Dan Istri Dihina Jadi Pelacur, Tukang Jagal Ikan Penggal Kepala Mantan Istri Siri
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ucap Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Dedi menyebutkan, tambahan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya. Mereka ditempatkan di Biro Provost Mabes Polri, setelah menjalani hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) malam. 
 
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," rincinya. 

Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
 
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.

Kemarin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menghentikan dua laporan polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
 
Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
 
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.
 
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
 
Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
 
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Rixhard Elizer atau Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.