Jumat,  22 November 2024

Aroma Monopoli dan Gratifikasi Menyengat, Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Rp2 Triliun Dilaporkan ke KPK

RN/CR
Aroma Monopoli dan Gratifikasi Menyengat, Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Rp2 Triliun Dilaporkan ke KPK
-Net

RN - Banyak kejanggalan dalam proses “tender” pengadaan lampu PJU LED Smartsystem yang dimenangkan oleh PT Philips dengan Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016 - 2018.

Lembaga swadaya masyarakat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) menduga adanya monopoli (red - Persaingan usaha tidak sehat) dan gratifikasi dalam proses tender pengadaan lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Jakarta yang dimenangkan oleh PT Philips pada tahun anggaran 2016 - 2018 (red -masa pemerintahan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama)

Begitu diungkapkan Ketua Investigasi dan Litigasi LSM KPAHN (Komite Penyelamatan Aset Harta Negara), Maman Firman, dalam siaran persnya di hadapan awak media, Jumat (26/8/2022). 

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Dia mengatakan, proses lelang atau tender terkait Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Jakarta ditemukan beberapa kejanggalan dokumen yang terindikasi terjadinya praktek monopoli usaha (Persaingan yang tidak sehat), juga Gratifikasi.

Maman Firman juga menyebutkan adanya dokumen import yang dipalsukan. Perusahaan pemenang tender (red - PT. Philips) menurut keterangan Firman, kondisinya di luar negeri sudah bangkrut.

"80 persen pemenang tender tahun 2016-2018 diduga adanya monopoli dan gratifikasi dalam proses tender di Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta yang saat itu di pimpin oleh Kepala dinas (Kadis) Yuli Hartono bersama pejabat PPK nya Samsul," beber pria yang akrab di sapa Firman ini.

“Bahwa tender pengadaan lampu PJU LED Smartsystem dimenangkan oleh PT Philips (red -penyedia barang merk Philips) dengan Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Firman.

Ditambahkannya, berdasarkan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPAHN Menduga telah dilanggar dan ditabrak dalam proses lelang dan tender yang di menangkan oleh PT Philips tersebut. 

Atas temuan tersebut, KPAHN telah melayangkan surat Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 22 September 2021, dengan Nomor surat : 04/NN/10/2021, perihal laporan tindak pidana korupsi, monopoli dan gratifikasi serta Mall Function PJU LED pada Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta.

“Kami telah menyampaikan laporan kepada KPK, tentang dugaan pelanggaran Spek tehnis dan kebohongan publik yang berdampak kepada kerugian negara serta terjadinya gratifikasi dalam proses tender"imbuhnya

Diketahui pengadaan lampu jalan PJU Led Smart System pada Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016-2018 bernilai kurang lebih Rp2 triliun yang di sebar di 5 Kota administrasi DKI Jakarta. 

"Selain itu, pengadaan lampu PJU LED Smartsystem ini juga sangat kental bernuansa Monopoli karena hanya menggunakan satu merek yaitu Philip. Pengadaan ini juga diduga telah melanggar spek tehnis,” tegasnya.

Dijelaskan kembali, adapun yang di laporkan kepada KPK adalah hal-hal yang berkaitan sebagai berikut: Bukan barang import (under spek ), pada dokumen LKPP merek Philip menyatakan bahwa poduk ini adalah import Manufactured By Philips Luminaire (Chengdu) Co. Ltd No. 91 Tian Yuan Road HiTech West District Chengdu City Sichuan Province 611730 PR. China, namun di temukan beberapa kejanggalan bahwa produk ini terindikasi buatan lokal dan bekerjasama dengan WIKA BUMN. 

KPAHN mendapat informasi dari sumber yang dipercaya bahwa Philip masuk barang tanpa kardus di Jakarta Selatan sejumlah 7000 unit lampu, seharusnya kardus adalah packaging dari Import , namun ternyata masuk tidak pakai kardus lampu.

“Kami menduga barang ini disuplai dari Cikande (red -perakitan milik Wika). Kalau benar bahwa Philip dirakit di Cikande berarti 100% Philip telah melanggar spek demi keuntungan," ulas Firman

Bisa di cek B/L (dokumen Shipping). Bila dokumen menyatakan import komponen berarti telah terjadi perakitan di Indonesia (bukan import) dengan demikian telah menyalahi spek.

Adanya Mark-up harga (gratifikasi) setelah kami pelajari dari harga Philip yang listing pada LKPP sepertinya memang cukup tinggi. Harga di LKPP ini sepertinya sebuah persekongkolan sehingga terkesan harga rata dan cenderung ada yang lebih tinggi dari Philip. 

Dugaan harga tinggi ini diciptakan untuk memenuhi permintaan gratifikasi dari berbagai pihak yang berkepentingan, sehingga nilai kontrak sebesar Rp2,2 Triliun ini mewajibkan menggunakan merek Philip agar mudah mengaturnya, dan hal ini otomatis negara dirugikan akibat adanya persekongkolan LKPP dan Philip dalam menentukan harga jual pada E Katalog. 

Karena dengan menggunakan teknologi Smartsystem harga bisa 3-4 kali lipat dari harga Non Led. Bila membandingkan harga Smartsystem sendiri menjadi komponen untuk membuat harga tinggi, yang sebenarnya tidak harus semahal itu. Merk Siklon Indospec Watt harga LKPP.

Telah terjadi Kerugian negara sejak tahun 2012 sampai 2015, sudah terpasang lampu LED dengan garansi 4 tahun, sementara kondisi di lapangan ada yang mati juga ada yang hidup. Bahkan ada yang di hibahkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Pemkab Bekasi.

Kerugian itu timbul pada saat Pengadaan PJU Smartsystem secara keseluruhan dengan menghabiskan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun.

"Dan semua pengadaan di borong oleh PT. Philip. Jadi dalam hal ini masa jaminan asuransi hilang dan Pemda DKI tidak pernah memberikan informasi opnam data pisik lampu. Bahkan melakukan pengadaan dengan harga jual yang bombastis," tutup Firman