Jumat,  29 March 2024

PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Apa Kata Kemenag?

Tori
PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Apa Kata Kemenag?
Ilustrasi

RN - Pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama. Namun begitu, pengadilan negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.

"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," kata Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin jelaskan ini merespons kisruh keputusan majelis hakim PN Jaksel yang mengizinkan pernikahan beda agama DRS dan JN dicatatkan di Dukcapil.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
AHY Dicecar DPR Soal 78 Pejabat BPN Kesandung Masalah Hukum

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam UU Administrasi Kependudukan dan UU Perkawinan. Selain itu, lanjut dia, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.

Menurut dia, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.