Jumat,  29 March 2024

Babak Baru Kasus Garuda, 2 Orang Sudah Dicegah ke Luar Negeri

Tori
Babak Baru Kasus Garuda, 2 Orang Sudah Dicegah ke Luar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/Jawa Pos/Derry

RN -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara dugaan suap dalam pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia 2010-2015. Dua orang yang berkaitan dengan kasus ini sudah dicegah.

"Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan untuk waktu enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Cundangi Vietnam, Shin Tae-yong Hapus Kutukan Timnas Gak Pernah Menang Di Stadion My Dinh

"KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata dia.

Ali enggan merinci identitas dua orang. Namun, salah satunya anggota DPR periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Selasa (4/10/2022).

Ia mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,

KPK pada November 2019 sempat memanggil Chandra Tirta Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

#garuda   #suap   #KPK