Jumat,  22 November 2024

Kronologi Kisruh yang Menimpa PDSRI/PDSRKI, PB IDI Sewenang-wenang?

Tori
Kronologi Kisruh yang Menimpa PDSRI/PDSRKI, PB IDI Sewenang-wenang?
Terawan Agus Putranto tengah menangani pasien/ist

RN - Sudah empat tahun berlalu, Surat Tanda Registrasi (STR) Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) tak jua diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) IDI.

PDSRKI menyebut keengganan IDI tak terlepas dari ketidaksukaan pada eks Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto yang sempat terpilih sebagai Ketua Umum PDSRKI, namun kini telah digantikan.

Satu-satunya yang diakui PB IDI hanya PDSRI, sementara nama baru PDSRKI berdasarkan Kongres Nasional (Konas) di Bali pada 13-15 April 2018, malah tak digubris.

BERITA TERKAIT :
Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Bahlil Akui Subsidi BBM & Listrik Bocor Rp 100 T, Era Jokowi Masalah Gak?

Ketua I Bidang Organisasi dan Pengembangan Cabang Pengurus Pusat PDSRKI, Firman Parulian Sitanggang menuturkan kronologi bermula pada Maret 2016 ketika diterbitkan surat terkait instruksi pelaksanaan pemilihan kepengurusan baru untuk kemudian disahkan oleh Ketua PDSRI.

Semua PDSRI cabang dan Peer Group di bawah PDSRI melaksanakan pemilihan pengurus baru, kecuali PSRII. Pada 18 Desember 2016 keluar surat PDSRI ke PSRII untuk membentuk pengurus baru.

Dua hari kemudian mendapat tanggapan dari PSRII dengan melampirkan susunan pengurusnya dan daftar hadir merujuk hasil rapat anggota PSRII tanggal 13-14 Oktober 2016.

22 Desember 2016, surat ke PSRII menanyakan susunan pengurus yang dikirim sebelumnya, karena sama dengan susunan kepengurusan lama dan sudah dua periode (2009-2017).

2 Januari 2018, surat pemberitahuan dari PB IDI mengenai periode kepengurusan PDSRI yang dianggap berakhir sesuai dengan AD ART IDI (tiga tahun) dan diminta reorganisasi.

5 Januari 2018, Ketua PDSRI mengkonfirmasi periode kepengurusan adalah empat tahun sesuai AD ART PDSRI

14 Februari 2018, surat tanggapan PB IDI isinya memberi waktu penyesuaian masa periode kepengurusan sesuai Muktamar IDI sampai kongres berikutnya.

12 Maret 2018, PDSRI mengambil alih pelaksanaan pemilihan Ketua PSRII dengan dasar:

- Masa kepengurusan subspesialis radiologi Intervensi sudah lama berakhir sesuai SK Kepengurusan yang dikeluarkan PDSRI tanggal 26 Desember 2009 No 01/SK/sekr.PDSRI/XII/2009.
- PDSRI sudah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali.
- Adanya usulan-usulan dari beberapa anggota PSRII yang masuk ke PDSRI terkait hal ini.

Pembentukan tim karateker:

14 Maret 2018, surat coordinator caretaker team mengundang seluruh anggota PSRII untuk pemilihan ketua baru.

Kemudian, beredar permintaan via email utk menandatangani surat pernyataan mendukung Dr.dr. Prijo Sidipratomo,SpRad(K) menjadi ketua PSRII (bermaterai) dari sekretariat PSRII ke beberapa anggota PSRII.

Dengan melampirkan SK MKEK PB IDI No 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 pada tanggal 12 Februari 2018. SK tersebut seharusnya bersifat rahasia, tetapi disebarluaskan sebagai lampiran dalam email permintaan dukungan.

Termaktub pernyataan mendukung PSRII di bawah kepimpinan Dr.dr. Prijo Sidipratomo,SpRad(K)RI dan menganggap surat PDSRI No 053/AU/Sekr.PDSRI/III/2018 dan surat No 053-B/AU/Sekr.PDSRI/III/2018 tidak sah secara hukum dan AD ART PB IDI dan PDSRI.

24 Maret 2018, rapat pemilihan ketua PSRII di Hotel Harris Jakarta dihadiri 47 anggota. Rapat itu membahas sah tidaknya susunan kepengurusan PSRII (dalam rapat di Bali 13-14 Oktober 2018) yang diakui pengurus sebelumnya sebagai kepengurusan baru. Hasil voting menolak, sementara hasil aklamasi memilih dr Firman Sitanggang,SpRad(K)RI.

Belakangan muncul surat dari MKEK PB IDI tertanggal surat 23 Maret 2018 No 009770/PB/MKEK/03/2018 mengenai Tindak Lanjut Keputusan MKEK PB IDI. Surat tersebut tersebar viral di medsos dan menimbulkan kegaduhan di publik sehingga PB IDI menyerahkan keputusan kepada Kementerian Kesehatan.

16 Oktober 2018, surat dari PB IDI mengenai berlakunya sanksi etik sesuai putusan MKEK.

23 Oktober 2018, surat MKEK berisi informasi putusan MKEK, termaktub pencabutan keanggotaan IDI dan PDSRI atas nama dr Terawan Agus Putranto,SpRad(K)RI sejak 15 Oktober 2018-15 Oktober 2019.

Adapun hasil keputusan sidang pleno Konas PDSRI 13-15 desember 2018 di The Stone Hotel Kuta, Bali antara lain menyebutkan:

1. Perubahan nama Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI), menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
2. Masa kepengurusan tetap empat tahun.
3. Pengusulan pembukaan prodi (program studi) radiologi yang baru
4. Kurikulum Pendidikan akan diperbaiki, untuk menyesuaikan dengan radiologi klinik
5. Persiapan pemilihan ketua umum periode 2019-2023:
6. Tahapan pemilihan Ketua Umum disetujui oleh sidang komisi organisasi.
7. Sidang pemilihan diketuai oleh Dr. Farhan Anwary, Sp Rad (K),MH.Kes dengan Sekretaris Sidang Prof. DR.Dr. Bachtiar Murtala, Sp Rad (K)

Pada saat DR. Dr. Terawan Agus Putranto, Sp Rad (K), diusulkan untuk menjadi salah satu kandidat calon Ketua Umum periode 2019-2023, tidak ada satu anggota pun yang menyatakan keberatan.

Mengenai permasalah etik dengan MKEK, majelis memutuskan belum ada sanksi etik didasarkan pada siaran berita PB IDI tanggal 9 April 2018.

Setelah melalui tahapan seleksi, calon Ketua Umum PDSRI/PDSRKI periode 2019-2023 ditetapkan dua orang, yaitu Prof. DR.Dr. Muhammad Ilyas, Sp Rad (K) dan DR.Dr. Terawan Agus Putranto, Sp Rad (K). Pemilihan akhirnya dimenangkan oleh Terawan.

Selanjutnya, ketua umum terpilih membentuk Team Formatur untuk membentuk kepengurusan PDSRI/PDSRKI periode 2019-2023, yang diketuai Prof. DR. Dr. Bambang Soeprijanto, Sp Rad (K).

Setelah kepengurusan PDSRI/PDSRKI periode 2019-2023 terbentuk, pengurus mengajukan permintaan SK pengesahan ke PB IDI beberapa kali, namun tidak pernah mendapat jawaban resmi

20 Oktober 2019, Ketum PDSRI/PDSRKI dilantik sebagai Menkes. Bulan Januari 2020 ditunjuk dr. Firman sebagai Plh/Plt  kemudian diajukan ke PB IDI untuk disahkan sebagai pengurus, namun kembali tidak mendapat respons.

Prodi radiologi Universitas Pelita Harapan (UPH):

Sesuai amanat Konas 2018 di Bali, Kolegium memberikan rekomendasi untuk pembukaan program studi Pendidikan radiologi antara lain Universitas Syiah Kuala (Aceh), Universitas Sam Ratulangi (Manado), Universitas Sriwijaya (Palembang), Universitas Pelita Harapan (Jakarta) dan Universitas Pembangunan Negara (Jakarta).

Pemberian rekomendasi oleh PDSRKI untuk pembukaan Program Studi Radiologi di UPH, yang sebelumnya sudah melalui proses akreditasi dan visitasi oleh Kolegium Radiologi, menimbulkan pro dan kontra.

Berikutnya ada pengumpulan tanda tangan para Kadep, KPS dan beberapa Guru Besar untuk mempertanyakan masalah pemberian rekomendasi UPH tersebut.

Menjelang periode akhir kepengurusan di 2023 yang tinggal beberapa bulan saja, pengumpulan tanda tangan oleh Kadep dan Ketua Program Studi (KPS) dari pusat-pusat pendidikan yang awalnya mempertanyakan terbitnya rekomendasi terhadap UPH tersebut, justru digunakan dan dimanfaatkan untuk melaksanakan Kongres Luar biasa (dengan meminta dukungan IDI).

"Mereka membentuk Forum Radiologi, dan mengembangkan isu bahwa kepengurusan PDSRKI tidak sah karena tidak dikukuhkan/di-SK-kan oleh PB IDI," tutur Firman.

Sebagai informasi dan perbandingan, kepengurusan PDSRI periode 2010-2014 yang diketuai oleh (Alm) Dr. Bambang Budyatmoko, Sp Rad (K) juga tidak pernah dilantik oleh PB IDI dan tidak memiliki SK PB IDI, akan tetapi tidak pernah dipermasalahkan baik oleh anggota/cabang dan juga PB IDI.

Tanggal 11 Desember 2021, Forum Radiologi mengadakan undangan sosialisasi kepada anggota mengenai surat balasan IDI bahwa nama PDSRKI belum disahkan. Disebutkan dalam undangan itu bahwa IDI belum pernah mengeluarkan SK untuk kepengurusan PDSRI/PDSRKI periode 2019-2023.

Forum tersebut mengundang narasumber dari pihak IDI antara lain Dr. Daeng M. Faqih, SH, MH Ketua PB IDI periode 2018-2022. Dr. Adib Khumaidi, Sp OT : Ketua terpilih PB IDI, Dr. Pukovisa Prawirohardjo, Sp N (K), Ph.D : Ketua MKEK)

Menanggapi pertemuan yang diadakan oleh Forum Radiologi itu, pengurus PDSRKI lantas mengeluarkan surat edaran No : 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021, untuk memberitahukan bahwa acara digelar tanpa adanya koordinasi dengan pengurus Pusat PDSRKI. Sehingga, anggota PDSRKI diminta tidak merespon undangan tersebut.

Tanggal 15 Februari 2022, PB IDI mengundang spesialis radiologi se-Indonesia melalui ketua-ketua Cabang secara virtual, sebagai tanggapan atas surat Forum Radiologi Indonesia (bukan atas nama Cabang-Cabang PDSRI/PDSRKI). Wacana pertemuan adalah mempersoalkan rekomendasi MKEK IDI terhadap Prof. DR. Dr. Terawan Agus Putranto, Sp Rad pada Muktamar IDI di Samarinda dan pelaksanaan KLB IDI karena adanya usulan dari lima cabang PDSRI tanpa dirinci dengan alasan menjaga keutuhan dan etika.

Surat tersebut awalnya disampaikan kepada ketua-ketua cabang pada malam hari via WhatApps dari nomor tak dikenal/tanpa memperkenalkan diri sebelumnya, bahkan tanpa prakata untuk pengantar penyampaian surat undangan resmi dari IDI.

Nomer telepon tersebut setelah dicek oleh salah satu ketua cabang melalui aplikasi Get Contact, terdeteksi milik sopir dari Dr. M. Nasser, Sp KK yang tak lain anggota MKEK PB IDI.

Ketua MKEK-IDI yang pertama kali memberikan rekomendasi skorsing adalah DR. Dr Prijo Sidipratomo Sp Rad (K) RI, (mantan Ketua PDSRI dan Mantan Ketua PB IDI).

"Beliau yang menyatakan secara terbuka rekomendasi MKEK bahwa Dr Terawan diusulkan untuk di-skorsing dan menganggap PDSRKI tidak pernah dikukuhkan kepengurusannya oleh PB IDI," beber Firman.

Setelah adanya pertemuan yang diadakan oleh IDI dan Forum Radiologi tersebut, pengurus pusat PDSRKI mengundang pengurus PDSRKI dari seluruh cabang untuk melakukan klarifikasi dan mejelaskan bahwa konggres nasional akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada bulan Januari 2023.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, rata-rata pengurus PDSRKI cabang ingin menyelesaikan permasalahan secara internal dan meminta diberikan waktu.

Namun, PB IDI tidak menghargai keinginan cabang-cabang PDSRKI, dan tanggal 4 Maret 2022 kembali mengirimkan surat kepada ketua-ketua Cabang PDSRKI seluruh Indonesia, dan memberitahukan bahwa IDI akan memfasilitasi pelaksanaan Konas Luar Biasa PDSRI via Zoom.

Peraturan yang diterapkan untuk PDSRI/PDSRKI sangat berbeda dengan peraturan pelaksanaan Muktamar ke-XXXI IDI (yang juga sudah diundur), yaitu tidak boleh dilakukan secara virtual/daring.

Firman menilai PB IDI telah bertindak sewenang-wenang dan tidak menghargai kewenangan pengurus PDSRI/PDSRKI yang sah sesuai AD ART perhimpunan dengan menunjuk panitia Konas PDSRI. Dalam sosialisasi disebutkan bahwa cabang yang akan mengadakan sendiri esuai AD ART dan ORTALA IDI.

Kemudian, tanggal 5 Maret 2022 keluarlah surat undangan untuk mengikuti pelaksanaan Kongres ke-14 PDSRI dan tata caranya.  Acara kongres versi PB IDI dijadwalkan tanggal 8 Maret 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh DR. Dr. Harry Galuh Nugraha, Sp Rad (K) sebagai Ketua Panitia, dan DR.Dr. Rosy Setiawati, Sp Rad (K) sebagai Sekretaris Panitia.

Karena di dalam AD ART dan ORTALA IDI tidak mengatur mengenai KLB perhimpunan/keseminatan di bawah IDI, maka panitia yang dibentuk adalah panitia pelaksana Kongres PDSRI (tanpa kata Luar Biasa, yang artinya tidak ada sesuatu yang mengindikasikan kondisi luar biasa).

Kongres yang diadakan pada tanggal 7 Maret 2022, disebut sebagai Kongres ke 14.

"Apabila Konas ke-13 di Bali, dianggap tidak sah/tidak diakui oleh PB IDI serta cabang pengusul KLB, maka seharusnya kongres tersebut adalah pengganti Konas ke 13," tutur Firman, merasionalkan.

Tanggal 9 Maret 2022, pengurus PDSRKI mengadakan rapat dengan ketua-ketua cabang di Manado.

Tanggal 14 Maret 2022, PB IDI mengesahkan pengurus PDSRI hasil kongres tanggal 7 Maret 2022, yang diketuai Dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp Rad (K).

Berbeda dengan kejadian yang dialami PDSRI/PDSRKI, di mana salah satu poin yang dipermasalahkan oleh PB IDI adalah lama periode kepengurusan yang berbeda dengan PB IDI (periode kepengurusan PDSRKI empat tahun). Namun pada tanggal 18 Maret 2022, PB IDI justru mengeluarkan SK perpanjangan masa bakti pengurus Kolegium Akupuntur Medik Indonesia periode 2016-2019 sampai dengan enam bulan sejak tanggal SK perpanjangan dikeluarkan oleh PB IDI. Sehingga jika dikalkulasi, periode tersebut menjadi enam tahun.

Pada pelaksanaan Muktamar ke-31 IDI, pengurus PDSRKI ditolak kehadirannya oleh panitia pelaksana. Sementara, utusan dari PDSRI hasil kongres tanggal 7 Maret 2022, yang diketuai oleh Dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp Rad (K), diperkenankan hadir.

Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus IDI periode 2018-2022, yang diketuai Dr. Daeng M. Faqih, SH,MH sama sekali tidak menyebutkan mengenai pelaksanaan Kongres PDSRI tanggal 7 Maret 2022, yang difasilitasi oleh IDI.

Dalam LPJ tersebut, pengurus PB IDI periode 2018-2022 juga tidak mengakui bahwa PMK No 24/2020 sudah memenangkan gugatan di MA. Dalam LPJ hanya menyebutkan bahwa pengurus PB IDI sudah melakukan advokasi non-hukum dan hukum terhadap PMK 24/2020 tentang pelayanan radiologi klinik yang (dianggap) telah menimbulkan keresahan dan protes.

#IDI   #Terawan   #PDSRKI