Selasa,  17 September 2024

Kena Semprit DPR, Nyali KPK Usut Kasus Century Dipertanyakan

DEDI
Kena Semprit DPR, Nyali KPK Usut Kasus Century Dipertanyakan

RADAR NONSTOP - Pernyataan KPK yang mengkritisi kebebasan mantan petinggi Bank Century Robet Tantular, membuat inisiator Hak Angket Kasus Century M. Misbakhun gregetan.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar ini meminta kepada lembaga antirasuah itu, untuk fokus pada kasus Century. Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, kasus Century yang stagnan di KPK seharusnya jadi sorotan utama.

“Sebaiknya KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut,” ujar Misbakhun saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/12/2018).

BERITA TERKAIT :
Ngaku Sulit Ketemu Presiden, Nawawi Bandingkan KPK Dengan Ormas
Gak Lulus Seleksi Capim KPK, Sudirman Said Bisa Dicap Tokoh Gagal

Misbakhun menuturkan, tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan dibalik skandal tersebut. Baginya, tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. "KPK seakan -akan stagnan dalam menindak lanjuti kasus Bank Century ini," paparnya.

Menurutnya ada banyak nama yang diduga kuat terlibat seperti mantan Wapres Boediono, Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yg ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahkan, ucapnya, Sri Mulyani juga sudah pernah di BAP oleh KPK di Washington terkait kasus Century. “Jadi tugas KPK adalah menuntaskan kasus Centurybukan malah mengalihkan dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar aturannya,” tandasnya.