Jumat,  22 November 2024

Pria Jadi Cewek Bisa Dapat KTP DKI, Mas Heru Bakal Kena Bully Dah

RN/NS
Pria Jadi Cewek Bisa Dapat KTP DKI, Mas Heru Bakal Kena Bully Dah
Heru Budi Hartono.

RN - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus bertindak. Karena, data jenis kelamin di dokumen kependudukan di DKI bisa diubah.

Jika ini terjadi maka Heru bisa jadi sasaran bully. Diketahui, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara (Sudin Dukcapil Jakut) memproses permohonan seorang warga Pluit untuk mengubah data jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

Hal itu disebut dimungkinkan selama dilengkapi dokumen pendukung. Jika ini terjadi maka bisa saja gaduh.

BERITA TERKAIT :
Jakarta Masih Banjir, Pj Teguh Mulai Galau Dan Pusing?
Bocah Di Jakarta Doyan Main Judol, Cilincing Paling Parah Tuh

Kepala Sudin Dukcapil Jakut Edward Idris mengatakan warga berinisial CK itu bisa mengajukan hal itu dengan membawa dokumen persyaratan lengkap agar bisa segera mendapatkan data yang sesuai pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki.

Edward menyebut tugas dari Dukcapil adalah mencatat sesuai dengan ketetapan pengadilan dan data pendukung sertifikat medis.

"Petugas Dukcapil akan memproses permohonan mengubah nama dan jenis kelamin warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan data pendukung sertifikat medis penggantian jenis kelamin," kata Edward.

"Jadi proses selanjutnya yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk perubahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri," imbuh Edward.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri, memastikan pengubahan data administrasi dokumen kependudukan boleh dilakukan setiap orang. Asal terjadi perubahan pada data diri, termasuk untuk mengubah jenis kelamin, setelah mendapat ketetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

"Boleh dengan penetapan pengadilan (mengubah identitas jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara)," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Adapun data administrasi dokumen kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diubah bersamaan dengan data pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

"Diubah sekaligus bersama-sama," kata Zudan.

Dalam Penetapan Nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, yang dibacakan hakim tunggal R Rudi Kindarto pada Kamis, 12 Agustus 2021, menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'anak laki-laki' menjadi 'anak perempuan' pada kutipan akta kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri pemohon.

Amar itu juga menyebutkan, bahwa CK wajib melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan/diterbitkannya Surat Tanda Kelahiran, dan kepada instansi pelaksana di tempat tinggal dirinya yakni Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan.

Ditolak MA

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, bernama Faqih Al Amin untuk menjadi seorang wanita.

Sebelum mengajukan kasasi ke MA, Faqih sebetulnya juga telah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi wanita ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Sekaligus, Faqih juga ingin mengganti namanya menjadi Assyifa Icha Khairunnisa. Namun, dalam putusannya majelis hakim PN Purwokerto telah menolak.

Putusan yang dikeluarkan Mahmakah Agung  pun menolak Faqih untuk mengganti kelaminya menjadi wanita.

"Tolak," isi amar putusan kasasi dikutip dari SIPP Mahkamah Agung, Jumat (21/10/2022).

Adapun duduk sebagai ketua majelis hakim Syamsul Ma'arif; hakim anggota majelis I Ibrahim; dan hakim anggota Majelis II Pri Pambudi Teguh. Sedangkan panitera pengganti Andi Imran Makulau. Nomor perkara tersebut 2479 K/PDT/2022 yang telah diputus majelis pada 17 Oktober 2022.

Apalagi yang cukup mengherankan, sebelum permohonannya ditolak di PN Purwokerto hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ternyata Faqih sudah terlebih dahulu melakukan operasi dengan mengubah kelaminnya menjadi wanita.

PN Puwokerto sebelumnya menganggap keputusan Faqih melakukan operasi kelamin terlebih dahulu merupakan tindakan gegabah.

Bagi mereka, harusnya Faqih menunggu persetujuan dari pengadilan dulu.