Minggu,  19 May 2024

Wow, 310 Badan Usaha di Jakut Menunggak BPJS Kesehatan

RN/CR
Wow, 310 Badan Usaha di Jakut Menunggak BPJS Kesehatan

RADAR NONSTOP - Kesadaran pengusaha di wilayah Jakarta akan jaminan kesehatan pekerjanya masih rendah. Terbukti 310 Badan Usaha di Jakut masih menunggak iuran BPJS Kesehatan sejak bulan November 2018.

Sementara itu sebanyak 28 ribu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) di wilayah Jakut memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan jumlah tunggakan mencapai angka Rp 23,1 miliar.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Dian Sri Rahayu mengungkapkan pihaknya sedang melakukan sosialisasi terkait badan usaha yang memiliki tunggakan.

BERITA TERKAIT :
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2 & 3, Mana Berani DPR Tantang Jokowi?
Buat Yang Belum Jadi Peserta, Kepala Puskesmas Kec. Penjaringan Imbau Warga Urus BPJS Kesehatan

“Dari data yang kami miliki, ada 310 Badan Usaha dengan total tagihan sebesar Rp 2.788.082.952. Kami sudah mengirimkan surat teguran dan berencana akan melakukan kunjungan langsung ke badan usaha tersebut,” ujar Dian Sri, Jumat (21/12/2018).

Untuk itu pihaknya sedang melakukan berbagai metode alternatif untuk membuat badan usaha yang menunggak, melunasi tagihan.

Beberapa metode tradisional seperti email blast, telekolekting, dan surat tagihan tetap dilakukan.

“Apabila setelah dilakukan kunjungan ke badan usaha mereka tetap tidak beritikad baik membayar tunggakan maka akan diserahkan ke bidang kepatuhan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Tunggakan iuran menjadi salah satu penyebab defisitnya BPJS Kesehatan.

Alhasil, tagihan klaim ke pihak rumah sakit tersendat dan ketersediaan obat yang bisa ditebus dengan BPJS Kesehatan semakin minim.