RADAR NONSTOP - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan penyelidikan beberapa kasus penemuan e-KTP.
Polisi beralasan, hasil penyelidikan sementara tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Meski demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melihat beberapa kejadian penemuan e-KTP merupakan bentuk kelalaian petugas.
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Warga Kalideres Sumringah Rekam e-KTP Orang Sakit, Dukcapil Kecamatan Langsung Gerak Cepat
Kelalaian ditemukan karena penyidik menemukan petugas yang bertanggung jawab atas tercecernya e-KTP tersebut.
Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pun sudah memberikan sanksi kepada petugas yang lalai tersebut.
"Jadi peristiwa penemuan e-KTP yang tercecer di beberapa daerah, seperti di Muara Enim, itu ada penanggung jawabnya. Siapa? Adalah bapak IR. IR ini lagi proses sanksinya. Yang di Bogor, KTP yang tercecer 400 keping sudah diberi sanksi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Walaupun bukan masuk ranah pidana, Dedi menjelaskan bahwa pihak Disdukcapil nantinya akan melakukan analisis secara internal. Jika nantinya ditemukan ada unsur kesengajaan dalam kasus ini maka bisa masuk ranah pidana.
"Kalau Disdukcapil assessment dan analisa pegawai tersebut ada unsur kesengajaanya, maka bisa masuk ranah pidana," katanya.
Sementara untuk kasus penemuan e-KTP di Duren Sawit, Dedi menjelaskan kasus ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebab, hingga kini penyidik masih belum menemukan siapa petugas yang menerima e-KTP dari Disdukcapil Jakarta Timur ke Kelurahan Pondok Kelapa.
"Karena di sini belum ditemukan dokumen serah terimanya, siapa yang terima barang itu dari Dukcapil Jakarta Timur. Ini sedang dikejar oleh kepolisian. Dari Dukcapil Kemendagri pun lagi mengejar siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu proses penerimaan barang tersebut," katanya.
Sedangkan kasus penjualan blangko e-KTP di situs jual beli online, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menuturkan masih terus berlangsung dan ditangani Polda Metro Jaya.