Selasa,  16 April 2024

Ketika MA Dicap Dagang Putusan, Benarkah Para Hakim Rakus?

RN/NS
Ketika MA Dicap Dagang Putusan, Benarkah Para Hakim Rakus?
Ilustrasi Gedung MA.

RN - Mahkamah Agung (MA) lagi jadi bulan-bulanan. Lembaga yang harusnya menjadi harapan rakyat untuk mencari keadilan kini tercoreng kasus suap.

KPK telah menetapkan Hakim Agung yakni Gazalba Saleh alias GZ. KPK menuduh GZ terlibat kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat hakim Sudrajad Dimyati.

Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun menilai fakta ini menjadi momen tepat untuk merombak Mahkamah Agung (MA) dan mencopot Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan Ketua Muda MA Bidang Pembinaan.

BERITA TERKAIT :
Eks Dirut PT HK & Sanitarindo Tangsel Jaya Digarap, KPK Korek Korupsi Tol Trans Sumatera  
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 

"Ini lebih memastikan tidak perlu lagi ada pembinaan dan pengawasan bagi hakim. Yang lebih perlu merombak dan menata MA yang baru," kata Prof Gayus Lumbuun.

Menurut Gayus, persoalan pengadilan, sekian puluh tahun, semakin hari semakin parah. Bukannya membaik.

"Masalahnya bukan hanya dua hakim agung, ini di puncak. Di tingkat bawah, menurut laporan KY 2021, 85 hakim melanggar UU. Belum tahun ini. Ini KY lho," kata Prof Gayus tegas.

Artinya, kata Prof Gayus menegaskan, masalah hakim ada di berbagai tingkatan. Ini menegaskan pengawasan dan pembinaan tidak perlu lagi. Oleh sebab itu, Prof Gayus Lumbuun menawarkan tiga solusi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyinggung sistem di MA yang disebutnya korup.

"Kan masalah Keadilan itu yang tidak adil itu di Mahkamah Agung. Jadi kalau sumber Keadilan tidak didapat di MA bagi rakyat, berarti memang di sananya korup," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Desmond lantas menyinggung beberapa kasus di MA yang melibatkan rakyat. Dia mengatakan kebanyakan kasus itu justru mengalahkan rakyat.

"Lihat aja kasus-kasus. Siapa berhadapan sama siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan mafia tanah. Siapa yang dikalahkan? Ya rakyat kan?" ujarnya.

Desmond mengapresiasi langkah KPK mengusut kasus di Mahkamah Agung. Dia menilai hal itu menjadi bukti adanya perdagangan putusan di MA.

"Nah, hari ini KPK cuma membuktikan bahwa desas desus bahwa terjadi perdagangan putusan di Mahkamah Agung kan jadi nyata sekarang," ujarnya.

Desmond mengatakan ditangkapnya dua hakim agung saat ini karena faktor kerakusan. Menurutnya, penangkapan ini justru menjadi bukti kalau hakim di MA sudah tidak layak lagi.

"Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial ya sial. Karena rakus aja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak gini sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan Mahkamah Agung lagi," ujarnya.

Secara terpisah, pihak Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Andi Samsan Nganro, merespons soal penetapan tersangka Hakim Agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," ucap Andi Samsan Nganro.

Akan tetapi Andi Samsan enggan menjelaskan soal status Gazalba di MA. Dia mengaku bakal menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," jawab Andi Samsan Nganro.

Korting Putusan

KPK diminta untuk mendalami kasus GZ. Sebab, ada dugaan GZ dengan putusan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hal itu dikatakan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Diketahui, Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 itu, majelis kasasi MA mengkorting hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Hukuman itu berkurang 4 tahun ketimbang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun penjara.

"Berdasarkan catatan PBHI, Hakim Agung GS adalah salah satu Anggota Majelis Kasasi yang mendiskon vonis dari 9 tahun menjadi 5 tahun, dalam kasus Korupsi Edy Prabowo," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengingatkan rekrutmen hakim agung hingga pembinaan karakter hakim.

"Pimpinan harus menunjukkan contoh yang baik, maka akan diikuti anak buah," kata Harifin Tumpa.

Selain itu, dibutuhkan pembinaan karakter hakim yang lebih serius. Keilmuan hakim juga penting, tapi penting lagi soal membangun moral dan integritas.

"Kesederhanaan dan hati nurani hakim perlu dikedepankan. Yang jadi masalah saat ini adalah kejujuran, kalau soal ilmu tak ada masalah," ungkapnya.

#Hakim   #SuapMA   #KPK