RN - Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 telah disepakati sebesar Rp5.933.765.026.438.
Jumlah ini naik 11 persen dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607.
Besaran APBD Kota Bekasi 2023 ditetapkan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/11/2022).
BERITA TERKAIT :Pilkada Kota Bekasi Banyak Golput, KPU Dikasih Duit Rp 113 Miliar Tapi Gagal Sosialisasi
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi, M. Saifuddaulah mengatakan, penetapan anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara.
"Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan perbaikan atas Hasil Evaluasi Gubernur," papar Saifuddaulah usai rapur.
Nantinya, hasil perbaikan dewan dan Pemkot akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.
Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599.
Menurut Saifuddaulah, kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2023 memuat program-program di antaranya proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan. Di mana, turut disertai dengan asumsi yang mendasarinya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Lebih lanjut ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini menjelaskan, dari penjabaran kebijakan umum APBD tersebut, maka disusunlah PPAS yang menggambarkan urusan program dan kegiatan dibiayai dari dana APBD Provinsi Kaltara untuk jangka waktu satu tahun anggaran, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Sebagaimana diketahui, kebijakan APBD ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi, juga berdasarkan masukan serta aspirasi masyarakat guna pembangunan di Kota Bekasi," jelas politisi PKS tersebut.
Sebelum penetapan APBD 2023. Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini didahului dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang.
Dalam laporannya, politisi PDI Perjungan ini menjelaskan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.
"Salah satu bentuk otonomi daerah adalah menetapkan peraturan daerah. Dalam pembentukannya, diperlukan penyusunan dan penetapan propemperda. Tercatat, ada 17 raperda prioritas pada 2023 di mana 10 usulan DPRD dan tujuh usulan Pemkot," urai Bung Nico, biasa disapa akrabnya dalam penggalan laporan Bapemperda.