RADAR NONSTOP - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang memeriksa anggotanya terkait adanya dugaan pelanggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali, Kamis, (27/12/2018) dalam keterangan resminya membenarkan adanya proses pemeriksaan internal dilingkungan Korps Adhyaksa tersebut.
”Kami sudah kroscek ke bagian penyidik pengawasan internal, dan benar sudah ada proses pemeriksaan baik pelapor maupun terlapor, termasuk beberapa orang yanh berkaitan dengan event tersebut,” ungkapnya di kantornya, Gedung Kejati Jawa Barat.
BERITA TERKAIT :Kasus Dugaan Gratifikasi Masih Dikembangkan, Bung Leman Waspada Ya?
Tak Diterima Warga dan Anggota DPRD Bekasi, Dani Ramdan Ngaca Dong!
Diungkap Abdul Muis, dirinya menyebutkan nama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai pihak yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran.
“Proses pemeriksaan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran etik masih berlangsung. Yang bersangkutan sudah diperiksa di bagian pengawasan internal Kejati. Karena dalam hal ini bagian pemeriksa sedang tidak ada, lebih datailnya kami minta waktu untuk proses penanganan ini,” bebernya.
Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, Kasi Penkum sempat membeberkan tindakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi bisa dikategorikan pelanggaran.
“Kalau melihat dari proposal itu ya salah, bisa dikategorikan pelanggaran. Tapi nanti pemeriksa yang menentukan apakah pelanggaran ringan atau berat, ada sidang pleno untuk memutuskan pelanggaran internal,” jelasnya.
“Kita tunggu saja nanti sampai proses pemeriksaan selesai, kami pastikan akan berusaha profesional dalam menangani masalah ini. Saya harap teman-teman media objektif dan bersabar,” pintanya.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran yang dilakukan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi karena adanya tandatangan, jabatan dan nama lengkap di dalam proposal bantuan dana Futsal Kejaksaan Negeri Kebupaten Bekasi. Proposal futsal tersebut dibagikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD.