Jumat,  22 November 2024

Bau Busuk Beras Busuk Bansos, Kapan Nih KPK Geledah DPRD DKI

RN/NS
Bau Busuk Beras Busuk Bansos, Kapan Nih KPK Geledah DPRD DKI
DPRD DKI digeledah KPK.

RN - Gedung DPRD DKI Jakarta digeledah KPK. Kantor para politisi Jakarta di Jalan Kebon Sirih itu disatroni KPK lantaran adanya indikasi korupsi.

Sayangnya penggeledahan buak soal beras busuk Bansos yang lagi heboh. Netizen meminta kepada KPK agar segera mengusut kasus beras busuk Bansos.

Diketahui, KPK mencium aroma busuk DPRD soal pengadaan lahan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor

"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Januari 2023.

Dari pantauan radar nonstop, ada lima ruangan yang digeledah. Ruangan itu yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP serta ruangan Komisi C.

Ali mengatakan belum bisa mengungkapkan bukti-bukti apa saja yang berhasil diamankan oleh tim penyidik antirasuah itu. “Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," imbuh pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.

Sementara itu, pihak-pihak yang ruangnya digeledah, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. “Sebagai Ketua DPRD saya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (17/3).

Saat penggeledahan dilakukan, KPK mematikan lampu. Dan tidak ada satupun yang boleh masuk ruangan. "Lagi digeledah KPK," tegas salah satu staf di ruang Fraksi PDIP.

Seperti diberitakan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan di tahun anggaran 2018-2019.

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 Rupiah.

Sebelumnya, ia sudah divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 Rupiah yang diusut KPK.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp155,49 miliar.

Atas perbuatannya, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Yoory telah divonis pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah itu terkait dengan program rumah DP 0 Rupiah.