Ribuan Bos Parfum Terancam Masuk Bui, Pedagang Online Tiarap Dulu Deh
RN - Para pedagang online sebaiknya tiarap. Sebab, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan sinyal adanya duplikat parfum.
Duplikat parfum bisa diancam hukuman bui dan denda ratusan juta rupiah. Kemenkumham tidak membantah jika nantinya bisa mengarah ke razia.
Dari pantauan radar nonstop, banyak pedagang di online yang melakukan dupe parfum. Dengan kemasan yang mirip dan wangi yang mirip merk terkenal, parfum itu dijual dengan harga murah.
BERITA TERKAIT :Parung, Ciseeng & Rumpin Marak Motor Bodong
Razia Listrik di Kosan Mewah, Lurah Pekojan: Si Pemilik Udah Bayar Pajak Belum.?
Saat ini ada istilah duplikat dupe parfum. Dupe merujuk pada istilah duplikasi. Dalam dunia kecantikan, dupe digunakan untuk menyebut produk alternatif atau produk yang mirip dengan kualitas hampir sama namun dengan harga yang lebih murah.
Dupe parfum merupakan jenis parfum yang aromanya menyerupai wewangian asli dari impor merek mahal. Beberapa dupe parfum bahkan memiliki kemasan yang mirip dengan yang aslinya, serta merek yang digunakan pun hampir sama.
Pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis para pelaku duplikat bisa masuk penjara selama satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Anom Wibowo, mengatakan para penjual dupe parfum yang kemasan dan labelnya dibuat semirip mungkin diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.
Tetapi harus diingat bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Artinya, hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban.
"Jika pemilik merek asli tidak mengetahui bahwa mereknya telah disalahgunakan oleh beberapa oknum, DJKI dapat menghubungi pemilik merek asli dan memberitahukan kepada pemilik merek langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi merek dan produknya," ujar Anom.
Anom menyebut, pihak DJKI menyerahkan sepenuhnya hak untuk membuat laporan pengaduan kepada pemilik hak Kekayaan Intelektual (KI). tanpa adanya pengaduan dari pemilik merek, kasus tersebut tidak dapat ditindak.