Sabtu,  20 April 2024

Jelang Idul Fitri

Minggu Kritis, Pemburu THR Kalap, Pejabat Medit Semoga Buncit

RN/NS
Minggu Kritis, Pemburu THR Kalap, Pejabat Medit Semoga Buncit
Ilustrasi

HL 

RN - Menjelang Lebaran, para pemburu THR makin kalap. Para pemburu itu mulai menatangi para pejabat Jakarta.

Untuk mendapatkan duit atau angpau biasanya para pemburu menyebar proposal atau surat permohonan dengan mencantumkan nama-nama. 

BERITA TERKAIT :
Gak Ada Adab, Pj Gubernur DKI HBH Malu Punya Anak Buah Seperti Agustang 
Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 

"Wah dah banyak ini mas, kita pusing kalau banyak gini," keluh anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang namanya enggan disebutkan, Minggu (9/4).

THR memang sudah menjadi kebiasaan para pejabat dan politisi untuk berbagi saat Lebaran. Terhitung tanggal 10 April hingga 15 April adalah minggu kritis. 

"Minggu ini terakhir mas, kita ke dewan dan dinas-dinas," tegas seorang pemburu yang mengaku dari ormas kepada wartawan. 

Diketahui, libur Lebaran tahun ini dimulai pada tanggal 19 April hingga 26 April 2023.

Beberapa ahli ekonomi dan keuangan memprediksi perputaran duit selama Ramadhan hingga Idul Fitri mencapai sekitar Rp 243 triliun.

Jumlah tersebut lebih tinggi dari pada tahun 2022 yang tercatat Rp 221 triliun. Sementara Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan dana sekitar Rp 195 triliun untuk kebutuhan Idul Fitri dengan perkiraan 123 juta pemudik.

"Kalau proposal dan pengajuan nama-nama sudah banyak mas, biasa setiap tahun gitu," tegas pejabat di Balai Kota yang namanya enggan ditulis.

Pembagian THR biasanya dibalut dengan acara buka puasa bersama alias bukber. Tapi kini acara bukber dilarang.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.

"Pejabat DKI dan DPRD jangan pelit, wajarlah satu tahun sekali bagi-bagi rejeki," tegas seorang pria yang mengaku sudah memmasuki proposal THR ke beberapa pejabat dan DPRD.

Dia mengaku pengajuan proposal THR itu tidak ada paksaan. "Kita gak paksa kok dan itu sudah biasa setiap tahun. Jangan medit-medit lah nanti buncit," sindirnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya mengimbau masyarakat melapor polisi jika ada unsur paksaan maupun pemerasan.

"Polda Metro imbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Zulpan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan THR dari ormas. Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar melapor apabila ada ormas yang memaksa dalam permintaan THR ini.

"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro, kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," katanya.

"Itu kan pemerasan. Tapi kalau minta THR karena hubungan baik, itu tidak ada masalah. Tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu, ini tidak dibenarkan," jelasnya.