Jumat,  22 November 2024

Bos Al-Zaytun Tampung Duit Di 289 Rekening, Panji Gumilang Punya Enam Nama

RN/NS
Bos Al-Zaytun Tampung Duit Di 289 Rekening, Panji Gumilang Punya Enam Nama
Panji Gumilang.

RN - Panji Gumilang ternyata memiliki ratusan rekening. Bos Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu diduga menampung dana dengan berbeda bank.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menyebut Panji memiliki total 289 rekening.

"Ada dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang) dan 33 rekening atas nama institusi, jadi (total) 289," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

BERITA TERKAIT :
Bos FIFA Ucapkan Selamat HUT Ke-79 RI
Usia Sudah 77 Tahun, Transaksi Panji Gumilang Sampai Rp 1 Triliun 

Mahfud mengungkapkan, 256 rekening atas nama Panji menggunakan beberapa nama berbeda. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, Panji diketahui memiliki enam nama lain.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," ujar Mahfud.

"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enamlah," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, pada Senin (3/7/2023), Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama selama delapan jam, dari pukul 14.00-22.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Namun, dari keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa yang bersangkutan disodorkan 26 pertanyaan.

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ujar Panji Gumilang.

Diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.