Jumat,  22 November 2024

Panji Gumilang Terus Diperiksa, Kali Ini Soal Zakat Al Zaytun...

RN/NS
Panji Gumilang Terus Diperiksa, Kali Ini Soal Zakat Al Zaytun...
Panji Gumilang.

RN - Satu persatu masalah pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diungkap. Kali ini soal dana zakat.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan zakat ke Polres Indramayu.

Seperti diberitakan, ratusan rekening Panji Gumilang sudah diblokir.

BERITA TERKAIT :
Usia Sudah 77 Tahun, Transaksi Panji Gumilang Sampai Rp 1 Triliun 
Panji Gumilang Diancam 10 Tahun Bui Dan Tudingan NII

"Kasus diselidiki oleh Polres Indramayu, Bareskrim Polri sifatnya asistensi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi, kali ini terkait dugaan penyalahgunaan zakat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7).

Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan dua buah barang bukti berupa dua tangkapan layar, yakni tangkapan layar video liputan seorang jurnalis televisi nasional, dan tangkapan layar acara catatan demokrasi yang disiarkan oleh televisi nasional di dalam acara tersebut bersama mantan wali santri Al Zaytun berinisial LS.

Ramadhan menjelaskan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama.

Kemudian, lanjut Ramadhan, dari hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening sejumlah nama.

"Rekening itu atas nama Mahad Al Zaytun sebanyak tiga rekening, Panji Gumilang sebanyak dua rekening dan inisial J satu rekening," katanya.

Selanjutnya, hasil koordinasi Polres Indramayu dengan Dittipideksus dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan beberapa nama diduga terlibat.

Nama-nama tersebut, yakni inisial AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan anak bangsa yang terafiliasi dengan Panji Gumilang, inisial IS sebagai pendiri Al Zaytun atau saat ini eks Al Zaytun. "IS belum dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Kemudian, inisial LS sebagai mantan NII telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Adanya laporan ini penyidik menindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS. Lalu, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat,

"Melaksanakan wawancara dengan saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi Panji Gumilang)," ujar Ramadhan.

Saat ini, kata Ramadhan, Polres Indramayu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat.

Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki dugaan penistaan agama dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Kasus penistaan agama ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, sedangkan dugaan pencucian uang tengah didalami oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.