Jumat,  22 November 2024

Panji Gumilang Diancam 10 Tahun Bui Dan Tudingan NII

RN/NS
Panji Gumilang Diancam 10 Tahun Bui Dan Tudingan NII
Panji Gumilang.

RN - Panji Gumilang menjadi pusat perhatian. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini terancam masuk bui 10 tahun. 

Panji kini sudah berstatus tersangka penodaan agama. Dia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan, pemeriksaan Panji alias PG terus digelar. Dari hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) PG sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT :
Bos FIFA Ucapkan Selamat HUT Ke-79 RI
Usia Sudah 77 Tahun, Transaksi Panji Gumilang Sampai Rp 1 Triliun 

Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa terlapor kasus dugaan penodaan agama itu memiliki 256 rekening atas nama dirinya dengan enam nama yang berbeda.

Lantas, apakah seseorang dapat memiliki rekening dalam jumlah yang banyak sampai ratusan seperti Panji Gumilang? Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa seseorang bisa saja memiliki rekening dalam jumlah yang banyak, seperti Panji.

"Sebenarnya memang tidak ada pembatasan pembukaan rekening bank, tergantung saja kepentingan dan pilihan nasabah di perbankan diberbagai tempat di tanah air," kata Dian kepada media, Kamis (6/7/2023).

Hanya saja, kata dia, bank diwajibkan hanya memiliki satu Customer Information File (CIF) untuk setiap nasabah untuk penerapan tertib administrasi dan tata kelola bank. Ini merupakan bentuk penerapan prinsipKnow Your Customer(KYC),yakni mengenal nasabah dan mengetahui identitas pengguna.

"Jadi, semestinya bank juga mengawasi maksud & tujuan pembukaan rekening untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum," jelas Dian.

Ia mengatakan bahwa untuk bank-bank dengan pembukaan rekening-rekening yang tidak lazim bisa dianggap sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan yang harus dilaporkan kePusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).

Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa ketentuan anti-fraud,Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)yang dikeluarkan oleh OJK, sudah mengatur masalah ini dengan jelas.

Pada tahun 90-an, Negara Islam Indonesia (NII) Kw9 sempat marak di Jakarta. Anak-anak muda banyak yang bergabung dan direkrut. 

"Dulu saya pernah dibujuk untuk masuk. Tapi karena ajarannya aneh saya gak ikut," tegas seorang pria yang namanya enggan disebutkan. 

Yang membuat aneh adalah anggota yang bergabung wajib membayar iuran atau sedekah. "Ada tingkatannya dalam organisasi. Mereka menyebut seperti RT, RW, Lurah hingga Camat," tegasnya.

Dokumen NII

Seperti diberitakan Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi membantah mengenai kabar Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dahulunya berada di bawah kepengurusan yayasan Negara Islam Indonesia (NII).

Hendra menyebut keterangan itu sudah berdasarkan fakta hukum dan hasil analisis berbagai dokumen terkait Al-Zaytun. Kata Hendra, dirinya tidak menemukan adanya hubungan antara Al-Zaytun dan NII.

"Bahwa setelah ini kami analisa, menurut fakta dan bukti hukum ternyata tidak ada dokumen pun yang menyatakan pondok pesantren adalah pondok pesantren NII," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah fokus menyelidiki adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh pihak dari Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kami fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Mahfud menyampaikan Al-Zaytun pernah berada di bawah kepengurusan Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).

"Itu ada dokumen yayasannya. Bahwa dulu yayasannya namanya yaitu yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al-Zaitun dan seterusnya," katanya.

Pemerintah menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus Antiteror 88 Polri untuk menyelidiki hal tersebut.

"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik. Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tidak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," jelas Mahfud.