Jumat,  22 November 2024

DCS DPR & DPD Diketok, 9.925 Berebut Kursi Di Senayan

RN/NS
DCS DPR & DPD Diketok, 9.925 Berebut Kursi Di Senayan

RN - Ribuan caleg bakal berebut kursi Parlemen di Senayan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) anggota DPR dan DPD. 

Ada 84 daerah pemilihan (dapil) serta 38 provinsi pada Jumat, 18 Agustus 2023. Daftar calon tersebut bakal diumumkan ke publik pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg. Dari jumlah itu, rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen.

BERITA TERKAIT :
Ketua KPU Jakarta Timur Di Ujung Tanduk, Tedi Jatuh Gak Ya?
Bolos Saat Paripurna DPRD HUT Kota Jakarta Ke-497, Pejabat: Caleg Gagal Malu

Sementara itu, total DCS DPD RI Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU RI berjumlah 674 orang bakal caleg.

"Dalam draf DCS yang besok akan kami umumkan itu, totalnya 674 bakal (caleg) dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan," papar Idham.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan selama lima hari sampai Rabu, 23 Agustus 2023. Dia menyebut DCS DPR maupun calon perseorangan DPD akan diumumkan melalui media massa yang telah ditentukan KPU.

"Dan juga melalui laman-laman yang dimiliki KPU dan juga media sosial KPU," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.

Menurut dia, setiap masyarakat dapat mencermati siapa saja nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS. Selain KPU RI, pengumuman bakal dilakukan KPU provinsi untuk DCS anggota DPRD provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk DCS anggota DPRD kabupaten/kota.

Setelah diumumkan, Hasyim mengatakan masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar calon. KPU memberikan tenggat waktu mulai 19-28 Agustus 2023 atau selama 10 hari.

"Para pihak yang akan memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi. Nanti akan kita konfirmasi ke partai politik karena bakal calon ini yang mengusulkan dan mendaftarkan adalah partai politik," kata Hasyim.