Rabu,  13 November 2024

DLH Mau Batasi Alat Ukur Kualitas Udara Swasta, Greenpeace: Kalau Nggak Bisa Kerja Tak Usah Alihin Isu

RN/CR
DLH Mau Batasi Alat Ukur Kualitas Udara Swasta, Greenpeace: Kalau Nggak Bisa Kerja Tak Usah Alihin Isu
Kadis DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto -Net

RN - Rencana Dinas Lingkungan Hidup   (DLH) DKI Jakarta mengatur alat pengukur indeks kualitas udara milik swasta dinilai sebagai upaya pengalihan isu karena SKPD yang dikomandoi Asep Kuswanto itu tidak bisa bekerja.

“Jangan sampai langkah itu diambil untuk mengalihkan isu, artinya isu polusi udara dialihkan kepada mempertanyakan soal alat lagi,” Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu dikutip Jumat (22/9/2023).

Bondan juga mengatakan, kekurangan alat pantau di beberapa titik merupakan kelalaian pemerintah. Kehadiran pihak swasta dengan alat pemantau kualitas udaranya sendiri justru membantu pemerintah.

BERITA TERKAIT :
Aroma Busuk Lelang Proyek RDF Rorotan Mulai Nyebar, Pj Teguh Diminta Batalkan
Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?

“Ketimbang mengkritisi pihak swasta, Dinas LH DKI seharusnya terlebih dahulu menyediakan data yang lengkap terkait polusi udara. Dikit-dikit ini orang yang punya data dibilang hoaks, yang punya data dipolisikan,” katanya.

Bondan menyarankan agar pemerintah memberikan data yang lebih banyak dari sektor swasta sekaligus memasang alat ukur kualitas udara yang sama di titik yang dipasang pihak swasta.

“Dulu, kan, swasta ada karena pemerintah enggak punya data sebanyak itu kan. Justru itu kritik kepada pemerintah,” cetusnya.

DLH Klaim Banyak Pengukur Kualitas Udara Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wahyudi Rudiyanto mengatakan ada beberapa alat pengukur indeks kualitas udara milik swasta yang tidak berizin, tapi menyebarkan data soal polusi udara di Jakarta.

Yudi mengatakan, pihaknya telah rapat dengan Polres Jakarta Timur dan menemukan ada beberapa perusahaan swasta di Jakarta Timur yang tidak memiliki izin serta akreditasi yang jelas kemudian menyebar data pencemaran polusi.

“Harusnya mereka berizin dikalibrasi oleh KLHK, baru mereka menyebarkan infonya, harusnya begitu,” katanya, Selasa (19 September 2023).

Ia mengatakan data yang akurat yakni milih Dinas Lingkungan Hidup karena sudah memiliki izin dari Kementerian KLHK.

Yudi tidak menjelaskan secara rinci perusahaan swasta mana yang memiliki alat ukur namun tidak berizin. Bukan hanya di Jakarta Timur, Yudi mengatakan ada juga perusahaan di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

“Ada beberapa swasta yang tidak berizin jadi chaos kita. Harusnya mereka berizin lapor kami penyamaan data baru disebar,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana tindakan DLH soal adanya perusahaan swasta yang menyebar data polusi dari alat ukurnya sendiri, Yudi mengatakan hal tu akan dirapatkan dengan kepolisian. “Menggandeng Polres Jaktim kemarin kami rapat, ada beberapa yang sudah dihentikan,” katanya.

Yudi mengatakan, DLH DKI meragukan keakuratan alat pengukur indeks kualitas udara milik perusahaan swasta.Seharusnya,  alat ukur udara tersebut dikalibrasi dan terakreditasi oleh Kementerian KLHK.

"La itu (milik perusahaan swasta) belum ada kalibrasi belum izinnya jadi bisa hoaks karena menurut data kami udaranya sudah membaik,” katanya.

Yudi menduga perusahaan perusahaan tersebut mempunyai tujuan lain menyebar data tersebut. “Artinya ada beberapa swasta yang tidak punya izin menyebar itu, ada unsur lain mungkin,” pungkasnya.

#DLH   #Polusi   #Udara