Senin,  29 April 2024

Nama Menpora Dito Muncul Dalam Sidang, Duit Rp 27 M Tutup Kasus BTS Bunyi Lagi

RN/NS
Nama Menpora Dito Muncul Dalam Sidang, Duit Rp 27 M Tutup Kasus BTS Bunyi Lagi
Menpora Dito Ariotedjo saat dipanggil Kejagung, beberapa waktu lalu.

RN - Dito Ariotedjo terpojok. Politisi Golkar yang kini menjabat sebagai Menpora itu kembali disebut-sebut. 

Dito disebut menerima dana Rp 27 miliar. Dana itu untuk menutupi kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) 2020-2022.

Pria kelahiran tanggal 25 September 1990 ini sudah membantah kalau dirinya menerima dana Rp 27 miliar. Selasa (26/9), nama Dito disebut lagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT :
Dito Terdepak, Juri Ardiantoro Naik Daun Digadang Menteri
Eks Menpora Imam Nahrawi Hirup Udara Bebas, Cepet Banget Keluar Dari Penjara?

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G. Irwan bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. 


Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Irwan mengatakan, uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.

"Ada lagi, Pak?" tanya Fahzal. "Ada lagi," jawab Irwan. "Untuk nutup juga?" ucap Fahzal memastikan.

"Iya," balas Irwan. "Berapa?" tanya Fahzal lagi. "(Rp) 27 (miliar)," jawab Irwan.

Irwan menjelaskan, bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan.

Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut. Lebih lanjut pada kesempatan itu, Irwan juga membeberkan bahwa ia pernah sekali bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar. 

Akan tetapi, dia mengaku tidak banyak mengobrol dalam pertemuan itu. "Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," kata Irwan.

Irwan mengatakan Resi lebih banyak mengobrol dengan Dito pada pertemuan tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu apa tujuan pertemuan itu.

"Kurang tahu (tujuan pertemuan), tapi mungkin yang punya meeting adalah beliau (Resi) dengan Pak Dito, saya hanya mengantar," kata Irwan.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima saksi mahkota. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Seperti diberitakan, Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo sebelumnya sudah pernah membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) 2020-2022. 

Dito juga menyangkal dirinya terkait tudingan menerima duit Rp 27 miliar, yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun dan menjerat eks menkominfo Johnny G Plate itu.

"Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," kata Dito usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Penyidik Jampidsus Kejagung pada 3 Juli 2023 sudah pernah memeriksa Dito di Gedung Bundar selama 2,5 jam sejak pukul 13.00 WIB. Menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf dan politikus muda Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris di PT Solitech Media Sinergy.

"Dan terkait tuduhan saya menerima 27 miliar itu, tadi saya sudah sampaikan, tentang apa yang saya ketahui, dan apa yang saya alami," ujar Dito.