Rabu,  09 October 2024

Dicecar Hakim Soal Duit 27 M Dalam Kasus BTS, Menpora Dito Sering Jawab Gak Tau...

RN/NS
Dicecar Hakim Soal Duit 27 M Dalam Kasus BTS, Menpora Dito Sering Jawab Gak Tau...
Menpora Dito Ariotedjo disumpah di ruang sidang.

RN - Sidang lanjutan dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo berlangsung dramatis. Menpora Dito Ariotedjo yang dihadirkan sebagai saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. 

Kehadiran Menpora Dito di sidang untuk mengungkap adanya dugaan aliran dana Rp 27 miliar ke Dito dalam proyek pengadaan BTS 4G.

Ketua Majelis Hakim, Faizal Hendri mepertanyakan dan meminta konfirmasi aliran dana tersebut ke Dito Ariotedjo.

BERITA TERKAIT :
Meutya Digadang Jadi Menkominfo, Jatah Golkar 5 Menteri?
6 Juta Data NPWP Bocor, Menkominfo Budi Arie Kecolongan Lagi

Menjawab pertanyaan Hakim soal asal uang Rp 27 miliar, Dito mengaku tidak tahu.

Politisi Golkar ini juga mengklaim, keterangannya di sidang ini sama dengan keterangan yang ia sampaikan ke Penyidik Kejaksaan Agung.

Uang untuk Dito disebut diberikan perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani. 

"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak pernah bertemu Saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.

Dito mengaku tak mengetahui hal itu. "Sekarang saya tahu," ujar Dito.

"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat Saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan Saudara," tanya Fahzal lagi.

Fahzal tak mempermasalahkan kalau Dito membantah hal itu pada sidang kali ini. "Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak Saudara," ujar Fahzal. "Betul Yang Mulia (membantah menerima Rp 27 miliar)," jawab Dito.

Fahzal juga menanyakan kabar uang Rp 27 miliar guna mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung. Dito turut membantah hal itu.

"Itu enggak benar itu?" tanya Fahzal yang coba mengonfirmasi uang Rp 27 miliar untuk amankan kasus BTS 4G. "Enggak benar," jawab Dito.

Walau demikian, Dito mengaku kenal dengan Galumbang dan Resi. Dito pernah dua kali bertemu dengan keduanya di rumah milik orang tua Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, Dito dan keduanya membicarakan Initial Public Offering (IPO) atau peluncuran saham perdana.

"Waktu itu kami hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO. Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," ujar Dito.

Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2,5 juta dolar AS.

Selain itu, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.