RN - Mangkirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membuat tanda tanya semua pihak. Harusnya Firli hadir ke Polda Metro Jaya.
Firli diperiksa polisi terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023).
KPK mengeklaim Firli sedang ada kegiatan lain. Seperti diberitakan, Firli disebut-sebut menerima dana Rp 1 miliar dari kasus SYL.
BERITA TERKAIT :Duit CSR Bank Indonesia Untuk Kepentingan Pribadi, KPK Bakal Borgol Pelaku Lain?
KPK Pamer Keberhasilan, Jelang Akhir Masa Jabatan Cerita Soal OTT
Polisi sudah memeriksa ajudan dan beberapa petugas KPK. "Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Dalam surat itu, KPK juga meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujar Ghufron.
Seperti diberitakan, Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan saksi yang dipanggil pada Kamis (19/10/2023).
Dari tujuh saksi yang hadir, sebanyak enam saksi merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi perihal surat permintaan Polda Metro Jaya untuk mendorong Ketua KPK Firli Bahuri menyetujui supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyebut keputusan perihal supervisi ada di pimpinan KPK. “Sedangkan pimpinan KPK sendiri yang diduga terlibat, jadi kemungkinan tak akan mau menyetujui supervisi karena itu berarti melegitimasi kerja polisi,” katanya kepada Tempo, Jumat, 20 Oktober 2023.
Menurut dia, sebenarnya Polda Metro Jaya sudah berinisiatif meminta supervisi ke KPK. Hal itu, kata dia, seakan Polda ingin menunjukan proses hukum yang terang.
“Menunjukkan penanganan kasus dugaan pemerasannya dilakukan sesuai aturan hukum dan alat bukti yang ada,” ujar Agus.